Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Lengkap Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026: Bomber Timnas Indonesia Sabet Sepatu Emas

Selasa, 6 Oktober 2026 09:50 WIB

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Antapani, Farhan Ancam Beri Sanksi Tegas Pejabat Setempat

Selasa, 6 Oktober 2026 09:17 WIB

Ancam Posisi Kazakhstan! Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Juara ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 09:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026: Bomber Timnas Indonesia Sabet Sepatu Emas
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Antapani, Farhan Ancam Beri Sanksi Tegas Pejabat Setempat
  • Ancam Posisi Kazakhstan! Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Juara ASEAN Cup 2026
  • 7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!
  • Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jam Malam Pelajar di Jabar Resmi Ditetapkan, Begini Aturannya

By Aga GustianaRabu, 28 Mei 2025 10:11 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pelajar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dalam langkah yang dinilai sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan terhadap generasi muda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan aturan jam malam bagi pelajar. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, peserta didik dari semua jenjang pendidikan diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Dedi menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang bertujuan membentuk karakter anak muda yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa,” tulis Dedi dalam surat edarannya yang dirilis kepada publik, Selasa (27/5/2025).

Tidak Mutlak, Ada Pengecualian

Meski terdengar ketat, kebijakan ini tetap memberi ruang bagi aktivitas yang bersifat khusus. Misalnya, kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui oleh orang tua, kondisi darurat, hingga pelajar yang berada bersama orang tua/wali masih diperbolehkan keluar rumah pada malam hari.

Baca Juga:  Sekda Herman Sebut Program Mudik Gratis Bentuk Kongkret Komitmen Pemerintah

Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Bukan Sekadar Membatasi, Tapi Melindungi

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan ikhtiar serius untuk menjaga tumbuh kembang generasi muda.

“Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang. Tapi menjaga, melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka,” ujar Herman.

Ia mengungkapkan kekhawatiran akan pola hidup anak yang kian bergeser, seperti kebiasaan begadang hingga dini hari yang mulai dianggap lumrah. Dengan diberlakukannya jam malam, diharapkan anak-anak terhindar dari potensi gangguan kesehatan, stres akademik, dan pergaulan bebas yang kerap terjadi di malam hari.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dituding Anti-Islam oleh Warga Jakarta Gara-Gara Ganti Nama RS, Ini Respons Tegasnya

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar telah mengirim surat permohonan kepada Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi untuk menurunkan personel dalam rangka mendampingi dan mengawasi pelaksanaan aturan ini di sekolah-sekolah.

“Tiap sekolah akan ada TNI-Polri yang mengawal, bisa menjadi teman berbagi, pembina, bapak. Anak-anak kita senang dengan TNI,” tambahnya.

Dukungan dan Kritik dari DPRD

Di sisi legislatif, kebijakan ini menuai tanggapan dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari. Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi, namun belum sepenuhnya kuat dari sisi pengawasan karena tidak melibatkan seluruh elemen penting, terutama pihak kepolisian.

“Bagus ini tapi kalau Kemenag disentuh tapi kepolisian kok tidak. Menurut saya kurang ini, maksud saya ini bagus upayanya tapi keterlibatan banyak pihak harus lebih banyak,” jelas Zaini.

Zaini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Ia menyarankan agar guru Bimbingan Konseling (BK) turut terlibat dalam pengawasan malam hari dengan mencatat keberadaan siswa setiap malam, bahkan jika perlu dilengkapi dengan bukti foto.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Pakan Satwa dan Gaji Pegawai Bandung Zoo Aman, Pembenahan Capai 90 Persen

“Guru BK harus mengabsen orang tua, pastikan dengan foto bila perlu jam 21.00 itu nggak ada pergerakan, anak di rumah,” usulnya.

Selain itu, ia menganjurkan agar sekolah memberikan tugas tambahan untuk dikerjakan di rumah. Langkah ini dinilai efektif mencegah alasan ‘kerja kelompok’ yang kerap disalahgunakan sebagai dalih keluar malam.

“Biasanya kerja kelompok dijadikan alasan anak untuk keluar rumah. Jadi kalau ada laporan dari orang tua bisa dikontrol,” pungkas Zaini.

Antara Pengawasan dan Pendidikan

Kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam membangun karakter dan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan. Meski masih membutuhkan penguatan dari segi pelibatan lintas sektor, inisiatif ini menjadi refleksi nyata atas pentingnya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Antapani, Farhan Ancam Beri Sanksi Tegas Pejabat Setempat

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya

960 Gas Portable Sehari! Polisi Bongkar Pabrik Oplosan LPG 3 Kg di Bandung

Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal

Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.