Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:45 WIB

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:18 WIB

Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti
  • Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye
  • Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!
  • Imbas Dampak Buruk ChatGPT, OpenAI Dituntut Bayar Ganti Rugi Hingga Hapus Data Pengguna
  • Ada Braga Bebas Kendaraan Hingga Persib Day, Ini Agenda Lengkap Kota Bandung Akhir Pekan Ini
  • Jangan Nonton Sendiri! Ini 10 Titik Nobar Persib vs Persik di Bandung & Sekitarnya
  • Prediksi Persib vs Persik Kediri: Unggul Rekor Kandang, Marc Klok Ogah Anggap Remeh Macan Putih
  • Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik Guru! Puslapdik Perpanjang Batas Aktivasi BSU dan Bantuan Insentif hingga Juni 2026

By SusanaJumat, 6 Februari 2026 03:00 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025.

Tenggat yang semula berakhir pada 30 Januari 2026 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.

Alasan Perpanjangan Aktivasi Rekening

Perpanjangan waktu dilakukan karena masih banyak guru penerima manfaat yang belum mengaktifkan rekening.

Berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, dari 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.

Sementara itu, untuk program BSU, dari total 253.387 pendidik penerima, tercatat 45.050 orang belum mengaktifkan rekening penyaluran.

Besaran dan Sasaran Bantuan Insentif Guru

Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000, dibayarkan satu kali (lumpsum). Program ini menyasar guru formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan kriteria:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Terdata aktif dalam Dapodik
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri

Ketentuan BSU untuk Pendidik PAUD Nonformal

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 diberikan kepada pendidik PAUD Nonformal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis.

Syarat penerima BSU antara lain:

  • Bukan ASN
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Tidak menerima Bantuan Insentif maupun bantuan sejenis dari Kemendikdasmen
  • Tidak menerima bantuan sosial Kemensos (PKH, KKS, dan sejenisnya)
  • Tidak menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Terdata di Dapodik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU

Pendidik dapat mengecek status penerimaan Bantuan Insentif maupun BSU melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima, pendidik wajib:

  1. Mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan
  2. Mengecek Nomor SK dan nomor rekening
  3. Menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan SK fisik (hardcopy)
  4. Melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa dokumen:
    • KTP dan NPWP asli
    • Print out SK fisik
    • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
    • Surat keterangan dari Ketua Yayasan (bagi kepala sekolah)
    • SPTJM yang telah diisi

Dengan perpanjangan ini, Puslapdik berharap seluruh guru dan pendidik penerima manfaat dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar bantuan dapat tersalurkan secara optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis

Diduga Kalap Akibat Tekanan Kerja, Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Tanpa Cekcok

Langit Jakarta dan Jawa Barat Dirayapi Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Mulai Terancam?

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.