Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 05:00 WIB

Persib, Persija, Persebaya Langsung Diuji! Ini Jadwal Perdana Super League 2026/2027

Kamis, 6 Agustus 2026 04:00 WIB

Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang

Kamis, 6 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026
  • Persib, Persija, Persebaya Langsung Diuji! Ini Jadwal Perdana Super League 2026/2027
  • Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang
  • Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Agustus 2026: Klaim Cepat Lewat Tautan Resmi Sebelum Kuota Habis
  • Klaim Sekarang! Deretan Kode Redeem FF Terbaru 6 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Gratisnya
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?
  • Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Melihat Sisi Negatif dan Positif Peningkatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandung

By Putri Mutia RahmanSenin, 27 November 2023 19:28 WIB3 Mins Read
Kegiatan Diskusi Panel di Auditorium Balai Kota Bandung. (Istimewa).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mengungkap kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami peningkatan.  

Kepala DP3A, Uum Sumiati menjelaskan, bentuk kekerasan paling banyak pada tahun 2022 adalah kekerasan psikis sejumlah 79 kasus. Lalu kekerasan seksual 73 kasus. Kemudian kekerasan fisik 20 kasus dan penelantaran 4 kasus.

“Jenis kekerasan paling banyak di tahun 2022 itu kekerasan terhadap anak 157 kasus. Lalu disusul kekerasan terhadap istri 134 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan 103 kasus. Secara total semuanya, laporan kekerasan tahun 2022 itu meningkat dari 362 menjadi 465 kasus,” ungkapnya dalam Diskusi Panel di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin 27 November 2023.

Ia menambahkan, angka yang muncul merupakan hasil dari korban yang berani melapor. Meski begitu, tindakan pelaporan kepada DP3A merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada sebagian masyarakat.

“Peningkatan ini selalu dianggap negatif. Padahal ini juga merupakan suatu keberhasilan karena masyarakat sudah melek dan berani untuk melapor. Jika ada laporan yang tercatat, berarti trennya pasti akan naik,” ucapnya.

Uum melanjutkan, Semua laporan tersebut diproses oleh DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia, seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga. 

Namun, kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum. 

“Ini yang mengakibatkan tidak semua kasus bisa diselesaikan atau ditutup. Keluarga juga memiliki peran penting. Banyak kasusnya yang datang ke kami itu baru 2 kali, tapi setelah itu tidak datang lagi,” terangnya.

Oleh karena itu DP3A memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.

“Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari. Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami,” tuturnya.

Serupa dengan Kepala DP3A, Kepala Unit PPA Polrestabes Bandung, AKP Tuti Purnati. Juga mengakui sulitnya memproses kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.

“Kadang korban tidak mau diproses lagi. Padahal kita harus tahu sedalam-dalamnya tentang kasus tersebut. Tapi ternyata saat kita tangani, korban sudah tidak bisa dihubungi,” ungkap Tuti.

Ia menambahkan, untuk menghadirkan saksi terkait kasus kekerasan seksual juga sulit. Kebanyakan orang tidak mau jika harus berhubungan dengan polisi. Belum lagi bukti-bukti yang sulit dikumpulkan.

“Misal, ada yang catcalling atau pelecehan seksual verbal, bukti-buktinya itu sulit untuk dikumpulkan. Jadi pada akhirnya kami mengacu pada KUHAP karena butuh pembuktian yang memang jelas,” jelasnya.

“Belum lagi hasil visum yang sampai saat ini masih dikenakan biaya, apalagi di RS swasta, bisa mencapai Rp450.000. Sedangkan korban kekerasan itu rata-rata ekonominya kurang. Kita sebenarnya punya fasilitas RS Polri. Tapi waktunya hanya sampai pukul 12.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang juga merupakan disabilitas netra, Popon menuturkan, para disabilitas jarang mendapatkan pendidikan mengenai kekerasan seperti ini. 

“Dulu saya pikir, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu hanya melingkupi hal ekstrem. Setelah saya mendengarkan paparan dari para pemateri, jadi berpikir, bisa saja saya juga mengalami hal serupa. Terlebih saya tidak bisa melihat orang yang melakukan tindakan tersebut,” tutur Popon.

Ia merasa, setelah mengikuti diskusi panel tersebut, ada tindakan preventif yang bisa ia lakukan dan disampaikan kepada keluarganya. 

“Saya menyandang 2 gelar yang terlabeli lemah sekaligus yakni perempuan dan disabilitas. Tapi saya yakin bisa menjalani hidup yang lebih baik. Kita harus sama-sama sadar dan berani untuk melaporkan sekecil apapun kekerasan yang dialami. Seseorang yang melahirkan peradaban tidak pantas dilecehkan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DP3A Bandung Kasus kekerasan Perempuan dan Anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026

Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk

Begal

Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.