Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagikan Rekening Bank Gratis dan Saldo Awal untuk Warga 17 Tahun ke Atas

Kamis, 24 September 2026 12:05 WIB

2 Pemain Muda Persib Dipanggil Timnas U-20 Indonesia, Disiapkan ke Piala Asia 2027

Kamis, 24 September 2026 12:02 WIB

Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi

Kamis, 24 September 2026 11:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagikan Rekening Bank Gratis dan Saldo Awal untuk Warga 17 Tahun ke Atas
  • 2 Pemain Muda Persib Dipanggil Timnas U-20 Indonesia, Disiapkan ke Piala Asia 2027
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Bukan Sop Biasa! Ini Alasan Sop Burtok Jadi Kuliner yang Banyak Dicari di Bandung
  • Dapat 5 Medali Sekaligus, Indonesia Malah Terjun ke Peringkat 23 Asian Games 2026
  • Penjara atau Hotel Bintang Lima? Bongkar Fakta Bilik ‘Apartemen’ Mewah di Lapas Cibinong!
  • KDS Dorong Pencak Silat Masuk Ekstrakurikuler SD hingga SMA di Kabupaten Bandung
  • Saat Finfluencer dan AI Jadi Guru Keuangan, Masih Perlukah Belajar Manajemen?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ojol Dilarang Pakai Pertalite? Begini Kata Anak Buah Bahlil

By Aga GustianaKamis, 25 September 2025 16:42 WIB2 Mins Read
Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.
Ilustrasi, Ojol. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online adalah tidak benar,” kata Anggia melalui akun Instagramnya @dwi_anggia, dikutip Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojol.

“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” sambungnya.

Baca Juga:  Soal THR Ojol dan Kurir, Disnakertrans Jabar: Tidak Wajib Karena Bukan PKWT

Kesejahteraan Ojol Jadi Pertimbangan Pemerintah

Menurut Anggia, setiap kebijakan pemerintah selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, termasuk pengemudi ojol.

“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Rupiah dan Minyak Dunia Tertekan, Bahlil Beri Sinyal Hijau: Anggaran Subsidi BBM Tetap Aman

Kontroversi Pernyataan Bahlil dan Klarifikasi Pemerintah

Wacana mengenai ojol tak masuk kriteria penerima BBM subsidi sempat muncul pada akhir 2024. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojol tidak akan mendapat Pertalite karena dianggap sebagai kegiatan usaha.

“Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita (ojol), yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

Baca Juga:  Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Pernyataan ini memicu protes dari para driver ojol. Menyikapi hal tersebut, Bahlil memastikan bahwa pengemudi ojol tetap bisa membeli Pertalite.

“UMKM semua kemungkinan besar subsidinya dalam bentuk bahan (BBM), jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap berhak menggunakan Pertalite, sambil tetap memperhatikan keberpihakan terhadap kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bahlil Lahadalia Ojol
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi

Penjara atau Hotel Bintang Lima? Bongkar Fakta Bilik ‘Apartemen’ Mewah di Lapas Cibinong!

KDS Dorong Pencak Silat Masuk Ekstrakurikuler SD hingga SMA di Kabupaten Bandung

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.