Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Senin, 24 Agustus 2026 16:31 WIB

Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 16:04 WIB

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Senin, 24 Agustus 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga
  • Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung
  • Pindah Stadion Tanpa Penonton, Ramon Tanque Tegaskan Persib Siap Hajar Manila Digger di SJH
  • Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya
  • Persib Berpacu dengan Waktu! Igor Tolic Pusing, 2 Pemain Cedera Jelang Kontra Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Atalia Praratya

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil dan Atalia
Potret kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di tangan Atalia Praratya selaku ibu kandung. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Sidang berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court dan diputuskan pada Rabu (7/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa penetapan hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.

Menurut Ikhwan, kesepakatan mengenai pengasuhan Zara telah dibahas sejak tahapan mediasi yang diikuti oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hakim kemudian mengakomodasinya dalam putusan.

Baca Juga:  Heboh Video Syur Diduga Lisa Mariana, Pakar Telematika Roy Suryo Sebut Asli dan Bukan Buatan AI

Selain menetapkan hak asuh anak, PA Kota Bandung juga secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Sidang putusan dilakukan secara tertutup dan dibacakan melalui e-court dari kantor PA Kota Bandung di Jalan Terusan Jakarta, Antapani.

Salinan putusan telah disampaikan kepada kedua pihak, baik kepada Atalia Praratya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, maupun Ridwan Kamil yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Baca Juga:  Penerbangan Delay 10 Jam, Ridwan Kamil Turun Tangan: Ini Kronologinya

Ikhwan menjelaskan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan melalui sistem elektronik, seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya telah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan juga menegaskan bahwa salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara peradilan agama karena perkara perceraian bersifat privat.

Baca Juga:  Kampanye Hari Pertama, Ridwan Kamil Sosialisasikan Keunggulan Golkar di Sosial Media

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih terbuka ruang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ikhwan mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding.

Saat ditanya terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, Ikhwan tidak memaparkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Atalia Praratya ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.