Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Selasa, 13 Oktober 2026 05:00 WIB

Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau

Selasa, 13 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
  • Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 6 Kuliner Legendaris Sukabumi yang Selalu Diincar Wisatawan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Atalia Praratya

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil dan Atalia
Potret kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di tangan Atalia Praratya selaku ibu kandung. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Sidang berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court dan diputuskan pada Rabu (7/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa penetapan hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.

Menurut Ikhwan, kesepakatan mengenai pengasuhan Zara telah dibahas sejak tahapan mediasi yang diikuti oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hakim kemudian mengakomodasinya dalam putusan.

Baca Juga:  Saling Balas Gimik Medsos, Pengamat Sebut Peluang RK Lebih Besar dari Sahroni di Pilgub DKI

Selain menetapkan hak asuh anak, PA Kota Bandung juga secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Sidang putusan dilakukan secara tertutup dan dibacakan melalui e-court dari kantor PA Kota Bandung di Jalan Terusan Jakarta, Antapani.

Salinan putusan telah disampaikan kepada kedua pihak, baik kepada Atalia Praratya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, maupun Ridwan Kamil yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Baca Juga:  Ngaku Dihamili Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ditantang Tes DNA

Ikhwan menjelaskan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan melalui sistem elektronik, seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya telah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan juga menegaskan bahwa salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara peradilan agama karena perkara perceraian bersifat privat.

Baca Juga:  Eks Muncikari Bongkar Tarif 'Kencan' Lisa Mariana, Dituding Peras Ridwan Kamil

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih terbuka ruang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ikhwan mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding.

Saat ditanya terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, Ikhwan tidak memaparkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Atalia Praratya ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Misteri Pria Hilang di Cimahi Berakhir, Ditemukan Meninggal di Persawahan Cipatat

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.