Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim

Kamis, 30 April 2026 18:37 WIB

Tonton di Sini! Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini: Cara Nonton Siaran Langsung

Kamis, 30 April 2026 18:03 WIB

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Kamis, 30 April 2026 17:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim
  • Tonton di Sini! Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC Malam Ini: Cara Nonton Siaran Langsung
  • Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan
  • Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas
  • Persib Tertekan? Beckham: Ini Tantangan, Bukan Beban!
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Atalia Praratya

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil dan Atalia
Potret kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di tangan Atalia Praratya selaku ibu kandung. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Sidang berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court dan diputuskan pada Rabu (7/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa penetapan hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.

Menurut Ikhwan, kesepakatan mengenai pengasuhan Zara telah dibahas sejak tahapan mediasi yang diikuti oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hakim kemudian mengakomodasinya dalam putusan.

Selain menetapkan hak asuh anak, PA Kota Bandung juga secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Sidang putusan dilakukan secara tertutup dan dibacakan melalui e-court dari kantor PA Kota Bandung di Jalan Terusan Jakarta, Antapani.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB

Salinan putusan telah disampaikan kepada kedua pihak, baik kepada Atalia Praratya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, maupun Ridwan Kamil yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pegang Kujang Pusaka, Tampuk Kekuasaan Jabar Resmi Berganti

Ikhwan menjelaskan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan melalui sistem elektronik, seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya telah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan juga menegaskan bahwa salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara peradilan agama karena perkara perceraian bersifat privat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tak Mau Ambil Pusing soal Pilgub Jabar 2024: Yang Penting Kerja untuk Rakyat

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih terbuka ruang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ikhwan mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding.

Saat ditanya terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, Ikhwan tidak memaparkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Atalia Praratya hak asuh anak PA Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.