Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

SUBHANALLAH! Lantunan Ayat Suci Hafiz Cilik Naufal Iringi Kemenangan Bersejarah Persib di Australia!

Kamis, 5 November 2026 11:01 WIB

Peluang Tembus ACL Elite Terbuka! Rekor Nyaris Sempurna Persib di ACL 2 Dongkrak Peringkat Liga Indonesia

Kamis, 5 November 2026 10:37 WIB

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Isu Kudeta Sudah Diramal Sejak 2024, Ada Sosok Licik Incar Kursi Presiden?

Kamis, 5 November 2026 09:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • SUBHANALLAH! Lantunan Ayat Suci Hafiz Cilik Naufal Iringi Kemenangan Bersejarah Persib di Australia!
  • Peluang Tembus ACL Elite Terbuka! Rekor Nyaris Sempurna Persib di ACL 2 Dongkrak Peringkat Liga Indonesia
  • Ramalan Hard Gumay Terbukti? Isu Kudeta Sudah Diramal Sejak 2024, Ada Sosok Licik Incar Kursi Presiden?
  • Usai Amankan Tiket 16 Besar di Australia, Ini Jadwal Padat Persib Bandung Sepanjang November 2026
  • Rincian Harga BBM Pertamina Terbaru per 5 November 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia
  • Satu Poin Lagi! Begini Syarat Persib Bandung Kunci Takhta Puncak Klasemen Grup E ACL 2
  • Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!
  • Cair Mulai November! Simak Daftar Lengkap Kriteria Penerima BSU 2026 Beserta Cara Cek Statusnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Respons Sita Eksekusi oleh PN Bandung, BB 1℅ MC: Logo Masih Terdaftar di HAKI

By Putra JuangRabu, 22 Mei 2024 09:08 WIB2 Mins Read
Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC angkat bicara terkait eksekusi logo yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024).

Kuasa Hukum BB 1% MC, Freddy Nusantara memastikan, dalam eksekusi di markas Pajajaran ini tidak ada barang yang disita oleh pihak PN Bandung.

“Meskipun telah dilaksanakan (eksekusi) tapi yang disitanya juga tidak ada,” ucap Freddy.

Freddy mengklaim, bahwa logo yang digunakan BB 1% MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca Juga:  Inflasi Kota Bandung Januari 2025 Lebih Rendah Dibanding Nasional

“Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI dan AU silahkan di Google,” ungkapnya.

Freddy menegaskan, jika BB 1% MC tidak melawan hukum meskipun putusan dalam kasus ini dimenangkan oleh BBMC Indonesia.

“Jadi kita bukan melawan hukum atau apa, jadi tolong bicara putusannya kalau dibubarkan kan logonya itu kan kita anggap putusan yang bersifat pernyataan,” tegasnya.

“Jadi masa harus diajarin, beresin dulu, legal standing juga masih terdaftar, AU juga badan hukum, jadi selesaikan itu dulu,” tandasnya.

Baca Juga:  Viral Parkir Alun-alun Bandung Rp15 Ribu, Warganet Keluhkan Dugaan Getok Tarif

Sebelumnya diberitakan, juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB 1% MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Baca Juga:  Tak Perlu ke Kantor, Layanan SIP PISAN Permudah Adminduk Warga Disabilitas

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Isu Kudeta Sudah Diramal Sejak 2024, Ada Sosok Licik Incar Kursi Presiden?

Aturan Baru BGN Mencekik, Dapur SPPG di Priangan Timur Terancam Defisit Hingga Berujung PHK Relawan

Herri Pras Diserbu Laporan! Belasan Ormas Datangi Polda Jabar Usai Konten soal UAS dan UAH

Peringatan Darurat Sanitasi Kota Bandung, 90 Persen Sungai Tercemar Bakteri E. Coli

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Hj Komariyah di Indramayu: Sakit Hati Sering Disindir Utang

3 Jenderal Polisi Ditangkap, SBY Surati Prabowo: Kok Jadi Begini Negara Kita

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.