bukamata.id – Tren positif kembali menyelimuti harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada perdagangan hari ini, Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan pantauan data di situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, logam mulia ini mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan di awal hari.
Bagi Anda yang berencana melakukan diversifikasi investasi atau sekadar menambah koleksi logam mulia, hari ini menjadi momen di mana harga emas Antam bergerak naik Rp20.000 dibandingkan harga pembukaan pagi tadi yang sempat berada di level Rp2.754.000 per gram. Kini, harga emas pecahan 1 gram dipatok di angka Rp2.774.000.
Antam sendiri menyediakan berbagai pilihan gramasi yang fleksibel, mulai dari ukuran paling kecil 0,5 gram hingga batangan besar seberat 1.000 gram (1 kg), sehingga investor bisa menyesuaikan dengan alokasi dana yang dimiliki.
Rincian Harga Terbaru Emas Antam (29 Mei 2026)
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini yang telah mengalami penyesuaian:
| Berat Emas | Harga Terkini (Rp) | Harga Sebelumnya (Rp) |
| 0,5 gram | 1.437.000 | 1.427.000 |
| 1 gram | 2.774.000 | 2.754.000 |
| 2 gram | 5.488.000 | 5.448.000 |
| 3 gram | 8.207.000 | 8.147.000 |
| 5 gram | 13.645.000 | 13.545.000 |
| 10 gram | 27.235.000 | 27.035.000 |
| 25 gram | 67.962.000 | 67.462.000 |
| 50 gram | 135.845.000 | 134.845.000 |
| 100 gram | 271.612.000 | 269.612.000 |
| 250 gram | 678.765.000 | 673.765.000 |
| 500 gram | 1.357.320.000 | 1.347.320.000 |
| 1.000 gram | 2.714.600.000 | 2.694.600.000 |
Memahami Kewajiban Pajak Emas Antam
Perlu diingat bahwa setiap transaksi emas batangan Antam, baik saat membeli maupun menjual kembali (buyback), terikat dengan aturan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rinciannya agar Anda bisa menghitung modal investasi secara lebih akurat:
1. Pajak Saat Pembelian (PPh 22)
- Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,9 persen.
- Catatan: Setiap pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 untuk keperluan laporan pajak Anda.
2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback)
Khusus untuk transaksi penjualan kembali kepada PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan:
- Pemilik NPWP: Pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen.
- Non-NPWP: Pajak yang dikenakan adalah 3 persen.
- Catatan: Nilai pajak ini akan langsung dipotong dari total dana buyback yang Anda terima.
Sebagai informasi tambahan bagi para investor, pembaruan data harga emas di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Pastikan Anda selalu memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan transaksi.
Disclaimer: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PT Antam. Pastikan selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










