Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Parkir Liar di Bandung: “Penyakit” Menahun yang Butuh Solusi Modern

Senin, 1 Juni 2026 14:15 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem: Wali Kota Bandung Ingatkan Bahaya Korsleting dan Banjir

Senin, 1 Juni 2026 14:06 WIB

Mengulas Keamanan Kota Bandung Pasca Libur Panjang: Wali Kota Pastikan Penegakan Hukum Berjalan

Senin, 1 Juni 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Parkir Liar di Bandung: “Penyakit” Menahun yang Butuh Solusi Modern
  • Waspada Cuaca Ekstrem: Wali Kota Bandung Ingatkan Bahaya Korsleting dan Banjir
  • Mengulas Keamanan Kota Bandung Pasca Libur Panjang: Wali Kota Pastikan Penegakan Hukum Berjalan
  • Darurat Sampah di Bandung: Pemkot Ajukan Status Khusus Akibat Lonjakan Wisatawan
  • Lebih dari Sekadar Slogan: Muhammad Farhan Dorong Pancasila Jadi Fondasi Nyata Pembangunan Bandung
  • Refleksi Hari Lahir Pancasila: Wali Kota Bandung Ajak Warga Jadikan Pancasila “Ideologi Hidup”
  • Bandung Darurat Sampah? Farhan Ungkap Masalah Serius Usai Long Weekend
  • Revolusi Lini Depan Persib Bandung: Tiga Striker Berpotensi Hengkang di Bursa Transfer Musim Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 1 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Baru Pajak UMKM: Pemerintah Resmi Gabungkan Omzet untuk Tutup Celah “Pecah Usaha”

By Aga GustianaSenin, 1 Juni 2026 13:02 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas pajak menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan “split” atau pemecahan entitas bisnis demi menjaga omzet tetap di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Mengakhiri Praktik “Pecah Perusahaan”

Sebelumnya, banyak pelaku usaha mendirikan beberapa perseroan perorangan terpisah guna memecah omzet. Tujuannya jelas: agar setiap entitas bisa terus menikmati tarif pajak UMKM yang rendah, meski secara akumulatif bisnis mereka sebenarnya telah memiliki skala besar.

Kini, melalui PP 20/2026, skema tersebut tidak lagi relevan. Pemerintah menetapkan aturan main baru di mana peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus dihitung secara konsolidasi dengan seluruh perseroan perorangan yang mereka miliki. Jika total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar, maka fasilitas PPh final UMKM akan gugur untuk tahun pajak berikutnya.

Landasan Hukum yang Mengikat

Aturan krusial ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Regulasi ini secara tegas mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang skala usahanya telah melampaui ambang batas.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Simulasi Penerapan: Bagaimana Jika Total Omzet Melebihi Batas?

Pemerintah memberikan ilustrasi nyata terkait mekanisme ini:

  1. Kasus Tuan D: Jika seorang pengusaha memiliki dua perseroan perorangan (DJ dan DX) dengan total omzet gabungan mencapai Rp 6 miliar, maka ketiga entitas tersebut (termasuk bisnis pribadi Tuan D) dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk skema PPh final UMKM.
  2. Kasus Keluarga: Aturan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, omzet mereka digabungkan dengan omzet perseroan perorangan yang didirikan masing-masing, serta penghasilan anak yang belum dewasa.

Contoh Simulasi Keluarga: Jika seorang suami memiliki omzet Rp 3 miliar, istrinya memiliki usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar, dan anak mereka memiliki penghasilan Rp 500 juta, maka total omzet keluarga tersebut mencapai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, usaha butik milik sang istri secara otomatis kehilangan hak atas fasilitas PPh final UMKM pada tahun berikutnya, meskipun omzet butik tersebut secara mandiri berada di bawah Rp 4,8 miliar.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana fasilitas PPh final 0,5% benar-benar hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memang belum mencapai skala bisnis menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Pajak Baru Bisnis UMKM Pajak UMKM PP 20 Tahun 2026 PPh Final
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Parkir Liar di Bandung: “Penyakit” Menahun yang Butuh Solusi Modern

Waspada Cuaca Ekstrem: Wali Kota Bandung Ingatkan Bahaya Korsleting dan Banjir

Mengulas Keamanan Kota Bandung Pasca Libur Panjang: Wali Kota Pastikan Penegakan Hukum Berjalan

Darurat Sampah di Bandung: Pemkot Ajukan Status Khusus Akibat Lonjakan Wisatawan

Lebih dari Sekadar Slogan: Muhammad Farhan Dorong Pancasila Jadi Fondasi Nyata Pembangunan Bandung

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Wali Kota Bandung Ajak Warga Jadikan Pancasila “Ideologi Hidup”

Terpopuler
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.