Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!

Minggu, 11 Oktober 2026 16:02 WIB

Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat

Minggu, 11 Oktober 2026 15:15 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Minggu, 11 Oktober 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!
  • Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat
  • Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya
  • Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung
  • Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih
  • Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace
  • Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Baru Pajak UMKM: Pemerintah Resmi Gabungkan Omzet untuk Tutup Celah “Pecah Usaha”

By Aga GustianaSenin, 1 Juni 2026 13:02 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas pajak menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan “split” atau pemecahan entitas bisnis demi menjaga omzet tetap di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Mengakhiri Praktik “Pecah Perusahaan”

Sebelumnya, banyak pelaku usaha mendirikan beberapa perseroan perorangan terpisah guna memecah omzet. Tujuannya jelas: agar setiap entitas bisa terus menikmati tarif pajak UMKM yang rendah, meski secara akumulatif bisnis mereka sebenarnya telah memiliki skala besar.

Kini, melalui PP 20/2026, skema tersebut tidak lagi relevan. Pemerintah menetapkan aturan main baru di mana peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus dihitung secara konsolidasi dengan seluruh perseroan perorangan yang mereka miliki. Jika total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar, maka fasilitas PPh final UMKM akan gugur untuk tahun pajak berikutnya.

Landasan Hukum yang Mengikat

Aturan krusial ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Regulasi ini secara tegas mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang skala usahanya telah melampaui ambang batas.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Simulasi Penerapan: Bagaimana Jika Total Omzet Melebihi Batas?

Pemerintah memberikan ilustrasi nyata terkait mekanisme ini:

  1. Kasus Tuan D: Jika seorang pengusaha memiliki dua perseroan perorangan (DJ dan DX) dengan total omzet gabungan mencapai Rp 6 miliar, maka ketiga entitas tersebut (termasuk bisnis pribadi Tuan D) dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk skema PPh final UMKM.
  2. Kasus Keluarga: Aturan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, omzet mereka digabungkan dengan omzet perseroan perorangan yang didirikan masing-masing, serta penghasilan anak yang belum dewasa.

Contoh Simulasi Keluarga: Jika seorang suami memiliki omzet Rp 3 miliar, istrinya memiliki usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar, dan anak mereka memiliki penghasilan Rp 500 juta, maka total omzet keluarga tersebut mencapai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, usaha butik milik sang istri secara otomatis kehilangan hak atas fasilitas PPh final UMKM pada tahun berikutnya, meskipun omzet butik tersebut secara mandiri berada di bawah Rp 4,8 miliar.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana fasilitas PPh final 0,5% benar-benar hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memang belum mencapai skala bisnis menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.