Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya

Rabu, 19 Agustus 2026 20:32 WIB

Tikung PSG di Detik Akhir, Aston Villa Resmi Amankan Tanda Tangan Zion Suzuki

Rabu, 19 Agustus 2026 20:00 WIB

Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!

Rabu, 19 Agustus 2026 18:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya
  • Tikung PSG di Detik Akhir, Aston Villa Resmi Amankan Tanda Tangan Zion Suzuki
  • Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!
  • Modal Tampil di Bali, Fitrah Maulana Siap Bersaing di Skuad Utama Persib
  • ASUS ExpertBook Ultra Jadi Flagship Laptop Bisnis dengan Performa AI dan Keamanan Enterprise
  • Boyong Trofi Dewata Challenge Series 2026, Skuad Persib disambut Hangat Bobotoh di Bandung
  • Polemik Siswa SMP Nambal Lapangan: Antara Dugaan Eksploitasi & Budaya Gotong Royong!
  • Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Baru Pajak UMKM: Pemerintah Resmi Gabungkan Omzet untuk Tutup Celah “Pecah Usaha”

By Aga GustianaSenin, 1 Juni 2026 13:02 WIB3 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas pajak menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan “split” atau pemecahan entitas bisnis demi menjaga omzet tetap di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Mengakhiri Praktik “Pecah Perusahaan”

Sebelumnya, banyak pelaku usaha mendirikan beberapa perseroan perorangan terpisah guna memecah omzet. Tujuannya jelas: agar setiap entitas bisa terus menikmati tarif pajak UMKM yang rendah, meski secara akumulatif bisnis mereka sebenarnya telah memiliki skala besar.

Kini, melalui PP 20/2026, skema tersebut tidak lagi relevan. Pemerintah menetapkan aturan main baru di mana peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus dihitung secara konsolidasi dengan seluruh perseroan perorangan yang mereka miliki. Jika total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar, maka fasilitas PPh final UMKM akan gugur untuk tahun pajak berikutnya.

Landasan Hukum yang Mengikat

Aturan krusial ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Regulasi ini secara tegas mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang skala usahanya telah melampaui ambang batas.

“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Simulasi Penerapan: Bagaimana Jika Total Omzet Melebihi Batas?

Pemerintah memberikan ilustrasi nyata terkait mekanisme ini:

  1. Kasus Tuan D: Jika seorang pengusaha memiliki dua perseroan perorangan (DJ dan DX) dengan total omzet gabungan mencapai Rp 6 miliar, maka ketiga entitas tersebut (termasuk bisnis pribadi Tuan D) dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk skema PPh final UMKM.
  2. Kasus Keluarga: Aturan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, omzet mereka digabungkan dengan omzet perseroan perorangan yang didirikan masing-masing, serta penghasilan anak yang belum dewasa.

Contoh Simulasi Keluarga: Jika seorang suami memiliki omzet Rp 3 miliar, istrinya memiliki usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar, dan anak mereka memiliki penghasilan Rp 500 juta, maka total omzet keluarga tersebut mencapai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, usaha butik milik sang istri secara otomatis kehilangan hak atas fasilitas PPh final UMKM pada tahun berikutnya, meskipun omzet butik tersebut secara mandiri berada di bawah Rp 4,8 miliar.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana fasilitas PPh final 0,5% benar-benar hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memang belum mencapai skala bisnis menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Pajak Baru Bisnis UMKM Pajak UMKM PP 20 Tahun 2026 PPh Final
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!

Polemik Siswa SMP Nambal Lapangan: Antara Dugaan Eksploitasi & Budaya Gotong Royong!

gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan

ilustrasi gempa

Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya

Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.