bukamata.id – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas pajak menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan “split” atau pemecahan entitas bisnis demi menjaga omzet tetap di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Mengakhiri Praktik “Pecah Perusahaan”
Sebelumnya, banyak pelaku usaha mendirikan beberapa perseroan perorangan terpisah guna memecah omzet. Tujuannya jelas: agar setiap entitas bisa terus menikmati tarif pajak UMKM yang rendah, meski secara akumulatif bisnis mereka sebenarnya telah memiliki skala besar.
Kini, melalui PP 20/2026, skema tersebut tidak lagi relevan. Pemerintah menetapkan aturan main baru di mana peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus dihitung secara konsolidasi dengan seluruh perseroan perorangan yang mereka miliki. Jika total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar, maka fasilitas PPh final UMKM akan gugur untuk tahun pajak berikutnya.
Landasan Hukum yang Mengikat
Aturan krusial ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Regulasi ini secara tegas mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang skala usahanya telah melampaui ambang batas.
“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).
Simulasi Penerapan: Bagaimana Jika Total Omzet Melebihi Batas?
Pemerintah memberikan ilustrasi nyata terkait mekanisme ini:
- Kasus Tuan D: Jika seorang pengusaha memiliki dua perseroan perorangan (DJ dan DX) dengan total omzet gabungan mencapai Rp 6 miliar, maka ketiga entitas tersebut (termasuk bisnis pribadi Tuan D) dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk skema PPh final UMKM.
- Kasus Keluarga: Aturan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, omzet mereka digabungkan dengan omzet perseroan perorangan yang didirikan masing-masing, serta penghasilan anak yang belum dewasa.
Contoh Simulasi Keluarga: Jika seorang suami memiliki omzet Rp 3 miliar, istrinya memiliki usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar, dan anak mereka memiliki penghasilan Rp 500 juta, maka total omzet keluarga tersebut mencapai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, usaha butik milik sang istri secara otomatis kehilangan hak atas fasilitas PPh final UMKM pada tahun berikutnya, meskipun omzet butik tersebut secara mandiri berada di bawah Rp 4,8 miliar.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana fasilitas PPh final 0,5% benar-benar hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memang belum mencapai skala bisnis menengah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










