bukamata.id – Seorang remaja laki-laki berinisial RR (15) di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, meninggal dunia setelah dianiaya ayahnya, DR.
Peristiwa itu terjadi saat RR membela ibunya yang tengah cekcok dengan DR soal uang Rp500.000 untuk uang pangkal sekolah, yang justru dihabiskan sang ayah untuk bermain judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan peristiwa terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat resapan darah di bagian belakang kepala karena kekerasan benda tumpul.
DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi langsung menangkapnya setelah ibu korban meminta pertolongan saat kejadian.
“Ibunda korban meminta pertolongan saat waktu kejadian, personel dapat langsung menangkap DR,” kata Tri dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kronologi Ayah Aniaya Anak di Cicalengka
Tri menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara DR dan istrinya soal uang. Kepada penyidik, tersangka mengaku memakai uang Rp500.000 tersebut untuk bermain judi online.
RR kemudian membela ibunya dan meminta sang ayah tidak bertindak semena-mena. Namun, DR justru marah dan melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga korban meninggal dunia.
“Menurut keterangan yang terhimpun, DR mencekik, memukul, menendang, dan melempar lampu ke korban,” ujar Tri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, pecahan lampu belajar, tas, dan pecahan piring.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
DR dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda. Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










