bukamata.id – Polres Cimahi menangkap AA, kurir yang kedapatan membawa sabu seberat 200 gram di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polisi kini memburu pria berinisial BC yang diduga sebagai pemasoknya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan AA mengantarkan sabu itu atas perintah BC.
“AA berperan sebagai kurir dan menerima barang tersebut dari seseorang berinisial BC yang masih dalam pengejaran,” kata Reyhan saat dikonfirmasi.
Sabu Dikemas untuk Diedarkan dengan Sistem Tempel
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 200 gram yang sudah dibagi ke dalam sejumlah paket berwarna biru dan merah.
Paket-paket itu rencananya diedarkan dengan sistem tempel, yaitu narkotika disembunyikan di lokasi tertentu lalu diambil sendiri oleh pembeli tanpa bertatap muka dengan kurir.
Mengaku Sudah Empat Kali Jadi Kurir
Dari pemeriksaan sementara, AA mengaku sudah empat kali menjadi kurir dalam dua bulan terakhir.
“AA mengaku telah menjalankan peran sebagai kurir sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Reyhan.
Pengakuan itu menjadi bahan penyelidikan untuk mengungkap pola distribusi jaringan tersebut. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan BC dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terancam Pidana hingga 20 Tahun
AA terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan ancaman hukumannya masih menunggu hasil penyidikan.
Sebelumnya, dalam pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026, Kapolres Cimahi menyebut sejumlah pasal UU Narkotika yang diterapkan pada kasus sabu memiliki ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











