bukamata.id – Dunia pendidikan tinggi kembali diuji oleh isu krusial terkait etika akademik dan perlindungan gender. Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung kini tengah menjadi sorotan publik menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa yang membongkar dugaan kekerasan seksual verbal serta praktik komersialisasi pendidikan yang melibatkan seorang oknum dosen di Jurusan Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin.
Mosi tidak percaya ini mencuat ke permukaan setelah gabungan Aliansi Mahasiswa—terdiri dari DEMA Fakultas Ushuluddin, HMJ SAA, serta elemen mahasiswa lainnya—menggelar aksi massa pada 6 Oktober 2026. Mereka melayangkan tuntutan keras agar manajemen universitas mengusut tuntas dugaan pelanggaran moral tersebut dan menjatuhkan sanksi terberat bila terbukti bersalah.
Modus Pelecehan di Ruang Kuliah dan Dugaan ‘Amankan Nilai’ via E-Book
Berdasarkan dokumen keterangan resmi DEMA Fakultas Ushuluddin, oknum pendidik tersebut diduga berulang kali melontarkan narasi bernuansa seksual, komentar bernada merendahkan, hingga melakukan objektifikasi fisik terhadap mahasiswi di tengah proses kegiatan belajar mengajar.
Salah satu insiden yang memicu keresahan terjadi ketika seorang mahasiswi dijadikan bahan contoh perkuliahan. Bagian tubuh mahasiswi tersebut, khususnya area betis, dijadikan objek pembicaraan yang disertai iming-iming imbalan uang secara bertahap—mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000.000—apabila korban bersedia membiarkan bagian tubuhnya difoto. Tindakan tersebut baru terhenti setelah mendapatkan interupsi dan protes keras dari mahasiswa lain di dalam kelas.
Tak berhenti di situ, laporan mahasiswa juga mencatat adanya pertanyaan vulgar mengenai kesediaan bertelanjang yang dikaitkan dengan nominal uang, serta komentar tidak pantas yang membandingkan pakaian kuliah mahasiswi dengan busana pantai.
Di luar dugaan kekerasan verbal, oknum dosen bersangkutan juga dilaporkan melakukan paksaan penjualan e-book seharga Rp65.000 melalui pesan singkat pribadi secara intensif—bahkan ada mahasiswa yang dihubungi hingga lebih dari 20 kali. Muncul kekhawatiran kuat di kalangan mahasiswa bahwa pembelian buku elektronik tersebut menjadi jaminan ‘keamanan’ nilai akademik mereka.
Suara Mahasiswa: Desak Transparansi Sanksi, Bukan Detail Kejadian
Kabar ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu simpati luas dari kalangan mahasiswa UIN Bandung lintas fakultas. Wiwi, salah seorang mahasiswi yang ditemui di selasar Rektorat UIN SGD Bandung pada Jumat (18/10/2026), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang mencoreng nama baik kampus tersebut.
“Saya tahu kejadian ini, tahu di IG. Miris dengernya, meski saya bukan mahasiswa fakultas tersebut,” kata dia ditemui detikJabar di selasar Rektorat UIN SGD Bandung, Jalan Cibiru, Jumat (18/10/2026).
Wiwi menekankan pentingnya tindakan tegas tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera secara menyeluruh di lingkungan akademik.
“Harus ada sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Bukan hanya buat dosen yang sudah melakukan pelecehan, tapi warning buat yang lain,” ungkapnya.
“Tidak hanya dosen, mahasiswa dan lainnya juga dilarang melakukan pelecehan terhadap wanita.”
Senada dengan Wiwi, M. Ilyas saat ditemui di area Masjid UIN Bandung menegaskan bahwa institusi pendidikan berbasis keagamaan harus steril dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan seksual.
“Saya juga menolak itu, jangan ada ruang bagi para pelaku pelecehan seksual di UIN Bandung,” tegasnya saat ditemui di area Masjid UIN Bandung.
Ilyas mendesak jajaran rektorat untuk mempublikasikan perkembangan penanganan perkara ini secara jujur dan terbuka.
“Ya buat bapak rektor untuk usut tuntas kasus ini dan sampaikan ke publik duduk perkaranya setransparan mungkin,” tuturnya.
Ia menambahkan, fokus utama mahasiswa saat ini adalah kepastian hukum dan ketegangan sanksi bagi pelaku, bukan eksploitasi detail trauma korban.
“Kita bukan ingin tahu kejadian pelecehan nya, tapi kita ingin tahu sanksi tegas apa yang diberikan buat dosen yang melakukan pelecehan,” pungkasnya.
Langkah Penanganan Satgas P2KS dan Penandatanganan Pakta Integritas
Merespons riak di lapangan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN SGD Bandung memastikan investigasi telah berjalan. Ketua Satgas P2KS, Dr. Neng Hannah, mengonfirmasi bahwa penjangkauan awal telah dilakukan sejak 7 Oktober 2026 dengan menggali keterangan dari Sekretaris Jurusan, pengurus DEMA/SEMA, serta pendamping korban.
“Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini,” kata Hannah dalam keterangan resminya.
Pada 8 Oktober, Satgas resmi menerima laporan formal dan langsung menyediakan ruang aman, layanan pendampingan psikologis, serta memfasilitasi pemindahan kelas sementara bagi mahasiswi terdampak demi menghindari tekanan relasi kuasa.
Selanjutnya pada 9 Oktober 2026, Satgas memanggil dosen terlapor bersama pimpinan fakultas. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menandatangani pakta integritas untuk kooperatif dan tidak mengintimidasi saksi maupun korban. Meski demikian, Neng Hannah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penyelesaian damai.
“Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetap berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti,” jelasnya.
Satgas juga mewanti-wanti publik dan media agar menjaga privasi serta tidak menyebarkan identitas para pihak demi keselamatan korban.
“Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang berani bersuara. Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke Satgas P2KS agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi,” pungkasnya.
Rektor UIN Bandung Minta Maaf dan Tegaskan Tolak Nir-Toleransi
Menanggapi gejolak yang terjadi, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Rosihon Anwar, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik atas peristiwa yang mencoreng citra kampus. Ia menggarisbawahi komitmen universitas untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik.
“Atas nama pimpinan universitas, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menjadi perhatian publik ini. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis, memastikan perlindungan korban, serta menyediakan opsi penyesuaian kelas perkuliahan bagi mahasiswi yang terdampak,” kata Rosihon dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Rosihon menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Satgas P2KS sejak awal Oktober—mulai dari penjangkauan, pengarahan laporan resmi, penyiapan opsi perpindahan kelas, hingga klarifikasi terlapor—merupakan bukti keseriusan kampus.
“Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Satgas mengarahkan pihak terkait untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi, menyiapkan pendampingan psikologis, memfasilitasi ruang aman, serta mengusulkan penyesuaian kelas perkuliahan sementara. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kenyamanan korban dan mencegah terjadinya tekanan akibat relasi kuasa di lingkungan akademik,” ungkapnya.
Terkait pakta integritas yang ditandatangani oknum dosen pada 9 Oktober, Rektor memastikan proses investigasi mendalam tetap berlanjut tanpa ada intervensi.
“Penandatanganan pakta integritas tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Satgas P2KS tetap melanjutkan investigasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan memeriksa bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Rektor menegaskan bahwa hasil akhir investigasi Satgas P2KS akan dijadikan rujukan utama dalam menetapkan sanksi disiplin bagi pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam proses penanganan perkara ini, UIN Bandung menempatkan perlindungan korban dan saksi sebagai prioritas. Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika, masyarakat, dan media untuk menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat dengan tidak menyebarluaskan identitas, dokumen pribadi, maupun rekaman yang berpotensi menimbulkan tekanan atau memperburuk kondisi korban,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











