bukamata.id – Kabar segar menghampiri jutaan tenaga kerja di Tanah Air. Pemerintah telah mematangkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode tiga bulan terakhir di tahun 2026, tepatnya rentang Oktober hingga Desember.
Program jaring pengaman sosial ini memplot anggaran jumbo mendekati angka Rp12 triliun yang menargetkan sekitar 13,3 juta buruh dan karyawan di berbagai sektor formal.
Namun, belakangan timbul kebingungan di kalangan calon penerima terkait besaran pasti dana yang masuk ke kantong mereka: apakah bernilai Rp300.000 atau Rp900.000?
Kepastian skema penyaluran tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ungkap Airlangga sebagaimana dilansir dari 20detik.
Dengan demikian, nilai Rp300.000 merupakan patokan per bulan. Karena proses pencairannya dirapel langsung untuk durasi tiga bulan sekaligus, maka total dana bersih yang diterima setiap pekerja terpilih adalah Rp900.000.
Rincian Nominal BSU Kuartal IV 2026
Berikut kalkulasi alokasi subsidi upah yang disiapkan pemerintah:
- Alokasi Oktober 2026: Rp300.000
- Alokasi November 2026: Rp300.000
- Alokasi Desember 2026: Rp300.000
- Total Pembayaran Rapel: Rp900.000
Pemerintah menyalurkan seluruh bantuan tersebut secara serentak dalam satu kali transfer, sehingga pekerja tidak menerima cicilan Rp300.000 tiap bulannya.
Apakah BSU Rp900 Ribu Sudah Cair Sekarang?
Meski skema anggaran sudah disetujui untuk kuartal IV, bukan berarti dana otomatis mendarat di rekening pada pekan pertama Oktober.
Hingga pertengahan Oktober 2026, jadwal pasti eksekusi pencairan masih dalam tahap finalisasi teknis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Masyarakat diimbau untuk rajin menyimak pengumuman berkala hanya melalui portal resmi pemerintah, yaitu:
- Portal Utama Kemnaker: https://kemnaker.go.id/
- Subdomain Khusus BSU: https://bsu.kemnaker.go.id/
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?
Meskipun petunjuk teknis (juknis) terbaru untuk periode akhir 2026 belum dirilis secara utuh, kisi-kisi calon penerima diperkirakan tak jauh berbeda dari pelaksanaan sebelumnya.
Gambaran Syarat Umum Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Penghasilan bulanan di bawah ambang batas gaji maksimal yang ditentukan aturan program.
- Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Langkah Antisipasi dan Waspada Penipuan
Mengingat banyaknya marak isu bohong di media sosial, pekerja disarankan mengambil langkah bijak berikut:
- Sinkronisasi Data: Pastikan kelengkapan NIK dan status keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan sudah selaras. Koordinasikan dengan pihak HRD tempat bekerja jika ditemukan kendala data.
- Abaikan Pesan Berantai: Jangan gampang percaya dengan unggahan di media sosial yang mengeklaim dana BSU sudah cair tanpa adanya rilis resmi Kemnaker.
- Waspada Link Phishing: Jangan pernah mengklik tautan tidak dikenal yang meminta PIN, kode OTP, kata sandi perbankan, atau memungut biaya administrasi tertentu. Pemerintah tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk penyaluran BSU.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











