Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang

Senin, 28 September 2026 14:13 WIB

Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi

Senin, 28 September 2026 13:23 WIB

Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

Senin, 28 September 2026 13:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang
  • Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi
  • Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?
  • Kode Keras Adam Alis Bikin Bobotoh Heboh, Kevin Ray Mendoza Dirumorkan Balik ke Persib
  • Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar
  • Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
  • Persib Adem Ayem di Deadline Bursa Transfer, Igor Tolic Beberkan Alasan Tak Belanja Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Saka Tatal Tambah 17 Halaman Novum di Sidang PK

By Putra JuangRabu, 24 Juli 2024 15:18 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan, pihaknya akan menambah 17 halaman novum yang dihadirkan dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

“Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan pembacaan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori peninjauan kembali,” ucap Farhat Abbas di PN Kota Cirebon.

“Hanya ada beberapa tambahan terkait permasalahan penerapan hukum dan sebagainya. Jadi itu yang akan kita teruskan nanti. Tambahannya ada 17 halaman,” sambungnya.

Farhat Abbas mengatakan, tambahan novum itu di antaranya terkait dengan penjelasan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5.

Baca Juga:  Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Kasus Pidana Anak Harus Berlaku Keistimewaan

“Kemudian tambahan novum keenam yaitu penyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang kesembilan yaitu pemaksaan keterangan penyiksaan, novum ini diketahui oleh Selis pada Juni 2024,” ungkapnya.

Selain itu, tambahan novum tersebut juga berkaitan dengan penghapusan 2 DPO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Novum ke 10 penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. Dihapusnya DPO artinya perbuatan Pasal 340 KUHAP tidak pernah ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana Mudzakkir Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal Hari Ini

“Dan sisanya penambahan alasan kekeliruan hakim. Kemudian koreksi kuasa hukum yang sempurnanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu.

Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Baca Juga:  Hadiri Sidang PK Saka Tatal, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beri Dukungan

Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Saka Tatal
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang

Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi

Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.