bukamata.id – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menambal defisit anggaran belanja melalui skema utang dipastikan terganjal. Usulan pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dinilai menyalahi prosedur regulasi.
Penyebab utamanya, rencana pembiayaan berbasis pinjaman tersebut absen atau tidak dicantumkan dalam dokumen APBD murni tahun anggaran 2026.
Informasi pembatalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai menghadiri agenda konsultasi dengan Kemendagri mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penelaahan Kemendagri, Ono mengungkapkan bahwa regulasi mengharuskan setiap rencana pengajuan utang daerah diplot sejak masa perencanaan APBD induk. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menyisipkan skema pinjaman di tengah perjalanan tahun anggaran jika tidak dikonsep sejak awal.
“Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan,” kata Ono.
Pemicu Defisit Anggaran dan Pembengkakan Selisih
Munculnya wacana utang ini berakar dari melebarnya selisih angka antara nilai anggaran dalam APBD murni dan kalkulasi evaluasi kementerian. Pada APBD murni 2026, postur anggaran Jabar tercatat berada di angka Rp30,496 triliun, yang kemudian diusulkan naik menjadi Rp31,44 triliun dalam pembahasan perubahan.
Namun, koreksi dan evaluasi dari pemerintah pusat justru memangkas patokan anggaran tersebut menjadi kisaran Rp27,2 triliun.
“Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman,” jelasnya.
Sayangnya, celah anggaran tersebut tidak bisa ditutup secara instan menggunakan instrumen utang baru. Ono menegaskan kembali aturan mainnya: estimasi defisit dan strategi pembiayaannya wajib dikalkulasi sejak penyusunan APBD murni.
Bagaimana Peluang Pinjaman di APBD 2027?
Saat ditanya mengenai peluang mengajukan opsi pinjaman pada APBD 2027 mendatang, Ono menyebut keputusan akhir berada di tangan Gubernur Jabar beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang rampung dibahas sebelumnya belum menyentuh poin pinjaman, opsi revisi masih harus dikaji dari sisi hukum.
“Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak,” ungkapnya.
Prospek pinjaman di tahun mendatang sepenuhnya bergantung pada kelonggaran aturan teknis, terutama terkait keabsahan pengubahan KUA-PPAS yang sudah berjalan.
“Artinya kalau bisa berarti ya peluangnya ada, tapi kalau tidak bisa ya 2027 kalau KUA-PPAS-nya tidak bisa dirubah ya masih tidak akan berutang juga,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











