Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Hadapi Jadwal Padat, Ini Jadwal Pekan Keenam Super League 2026/2027

Senin, 19 Oktober 2026 16:11 WIB

Marc Klok Isyaratkan Pensiun di Persib Bandung: Hati Saya Biru!

Senin, 19 Oktober 2026 15:57 WIB

Pinjaman Rp3,4 T Ditolak Pusat, Pemprov Jabar Harus Putar Otak

Senin, 19 Oktober 2026 15:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Hadapi Jadwal Padat, Ini Jadwal Pekan Keenam Super League 2026/2027
  • Marc Klok Isyaratkan Pensiun di Persib Bandung: Hati Saya Biru!
  • Pinjaman Rp3,4 T Ditolak Pusat, Pemprov Jabar Harus Putar Otak
  • Khawatir Asap Karhutla Sampai Jabar, Kelompok Rentan Dihimbau Waspada
  • Viral Parkir Alun-alun Bandung Rp15 Ribu, Warganet Keluhkan Dugaan Getok Tarif
  • Dulu Tidur di Kolong Jembatan, Kini Ditakuti Jendral! Kisah Akhir Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Haru
  • Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan
  • Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pinjaman Rp3,4 T Ditolak Pusat, Pemprov Jabar Harus Putar Otak

By Aga GustianaSenin, 19 Oktober 2026 15:51 WIB3 Mins Read
Wajah baru Gedung Sate. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menambal defisit anggaran belanja melalui skema utang dipastikan terganjal. Usulan pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dinilai menyalahi prosedur regulasi.

Penyebab utamanya, rencana pembiayaan berbasis pinjaman tersebut absen atau tidak dicantumkan dalam dokumen APBD murni tahun anggaran 2026.

Informasi pembatalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai menghadiri agenda konsultasi dengan Kemendagri mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penelaahan Kemendagri, Ono mengungkapkan bahwa regulasi mengharuskan setiap rencana pengajuan utang daerah diplot sejak masa perencanaan APBD induk. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menyisipkan skema pinjaman di tengah perjalanan tahun anggaran jika tidak dikonsep sejak awal.

Baca Juga:  Jawa Barat Darurat PHK! Arah Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot

“Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan,” kata Ono.

Pemicu Defisit Anggaran dan Pembengkakan Selisih

Munculnya wacana utang ini berakar dari melebarnya selisih angka antara nilai anggaran dalam APBD murni dan kalkulasi evaluasi kementerian. Pada APBD murni 2026, postur anggaran Jabar tercatat berada di angka Rp30,496 triliun, yang kemudian diusulkan naik menjadi Rp31,44 triliun dalam pembahasan perubahan.

Namun, koreksi dan evaluasi dari pemerintah pusat justru memangkas patokan anggaran tersebut menjadi kisaran Rp27,2 triliun.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Proyeksikan Kebakaran TPA Sarimukti Padam Total 2 Pekan Lagi

“Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman,” jelasnya.

Sayangnya, celah anggaran tersebut tidak bisa ditutup secara instan menggunakan instrumen utang baru. Ono menegaskan kembali aturan mainnya: estimasi defisit dan strategi pembiayaannya wajib dikalkulasi sejak penyusunan APBD murni.

Bagaimana Peluang Pinjaman di APBD 2027?

Saat ditanya mengenai peluang mengajukan opsi pinjaman pada APBD 2027 mendatang, Ono menyebut keputusan akhir berada di tangan Gubernur Jabar beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mengingat dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang rampung dibahas sebelumnya belum menyentuh poin pinjaman, opsi revisi masih harus dikaji dari sisi hukum.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih Predikat Provinsi Terinovatif di IGA 2024

“Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak,” ungkapnya.

Prospek pinjaman di tahun mendatang sepenuhnya bergantung pada kelonggaran aturan teknis, terutama terkait keabsahan pengubahan KUA-PPAS yang sudah berjalan.

“Artinya kalau bisa berarti ya peluangnya ada, tapi kalau tidak bisa ya 2027 kalau KUA-PPAS-nya tidak bisa dirubah ya masih tidak akan berutang juga,” ujarnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

defisit Kemendagri Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Khawatir Asap Karhutla Sampai Jabar, Kelompok Rentan Dihimbau Waspada

Viral Parkir Alun-alun Bandung Rp15 Ribu, Warganet Keluhkan Dugaan Getok Tarif

Dulu Tidur di Kolong Jembatan, Kini Ditakuti Jendral! Kisah Akhir Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Haru

Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan

Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat

Pelecehan Seksual

Kisah Pilu Remaja Tasikmalaya, Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Usai Ditinggal Ibu

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.