Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 06:00 WIB
BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Sabtu, 3 Oktober 2026 05:00 WIB

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Sabtu, 3 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
  • Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan
  • Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi
  • Aksi Mencekam Pelajar Bawa Celurit Jumbo di Majalengka, Warga: Motor Dibacok hingga Helm Dirampas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Uang Rupiah Pecahan Ini Sudah Tidak Berlaku, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!

By Aga GustianaJumat, 4 April 2025 11:20 WIB2 Mins Read
Ilustrasi uang baru. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah dari peredaran. Bagi Anda yang masih menyimpan pecahan-pecahan ini, jangan khawatir! BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, terdapat empat pecahan uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran. Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun 1992, namun BI memberikan tenggat waktu yang cukup panjang hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut adalah daftar pecahan uang Rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya:

  • Rp10.000 Tahun Emisi 1979:
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1980:
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1980:
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
  • Rp500 Tahun Emisi 1982:
    • Ditarik sejak: 1 Mei 1992
    • Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, BI juga memberikan ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Baca Juga:  Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Menembus Level Rp18.000 di Depan Mata

Ketentuan Penukaran Uang Rusak:

  • Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
  • Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Baca Juga:  Rupiah Terpuruk di Atas Rp17.900 per Dolar AS: Ini Penyebab Utama hingga Ancaman bagi Dunia Usaha

Oleh karena itu, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan uang Rupiah tersebut, segera lakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai uang Anda menjadi tidak bernilai!

Baca Juga:  Kurs Rupiah Anjlok ke Rp18.020 per Dolar AS, Pasar Keuangan Beri Sinyal Bahaya?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bank Indonesia rupiah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Melarikan Penat dari Riuhnya Ibu Kota: Menemukan Ketenangan Hidup di Kota Baru Parahyangan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.