Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru

Senin, 17 Agustus 2026 14:37 WIB

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Senin, 17 Agustus 2026 14:25 WIB

Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026

Senin, 17 Agustus 2026 14:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
  • Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026
  • Daftar 10 Kota dengan Gaji Paling Fantastis di Dunia, Ada dari Indonesia?
  • Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Dewata Challenge Series 2026
  • Pasanggrahan Panca Rasa Resmi Dibuka, Kawasan Gedung Sate Kini Bergaya Tempo Dulu
  • Ramon Tanque Terancam Tinggalkan Persib? Klub Liga Vietnam Disebut Siap Menampung
  • 81 Tahun Indonesia Merdeka, Ratusan Ribu Warga Jabar Belum Punya Akses Listrik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Uang Rp75 Ribu Ditolak Kasir, Begini Kata BI

By Aga GustianaSelasa, 8 April 2025 19:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi uang kertas Rp75 ribu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang kasir menolak pembayaran menggunakan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Dalam video yang diunggah di TikTok, seorang pembeli tampak menyodorkan dua lembar uang edisi terbatas itu untuk membayar makanan mie, namun akhirnya ditolak dan dikembalikan.

“Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis pemilik akun TikTok tersebut, menyiratkan keheranannya.

Menanggapi kejadian yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah dan legal, serta belum dicabut dari peredaran.

Marlison menjelaskan bahwa UPK Rp75 ribu ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Masa edarnya sendiri ditetapkan selama 25 tahun, sehingga baru akan berakhir pada tahun 2045 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

“Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” tegas Marlison beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang siapapun untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah,” lanjutnya.

Sebagai informasi, UPK Rp75 ribu diterbitkan bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga memiliki nilai sejarah, koleksi, dan simbolik yang tinggi. Desainnya yang unik merangkum tiga tema besar: mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Bahkan, UPK ini berhasil masuk dalam jajaran finalis Currency Award 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA).

Desain uang ini menampilkan gambar Proklamator, pengibaran bendera, pembangunan infrastruktur, anak-anak berpakaian adat, motif kain tradisional, peta Indonesia Emas, dan Satelit Merah Putih. Semua elemen ini merefleksikan perjalanan bangsa dan harapan masa depan.

Meskipun merupakan edisi khusus dan dicetak terbatas, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang Rp75 ribu tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakannya dalam bertransaksi.

Bahkan, dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) dengan jelas melarang penolakan rupiah sebagai pembayaran. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa siapapun yang menolak menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kasus penolakan UPK Rp75 ribu yang viral ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pedagang dan masyarakat umum untuk lebih memahami status dan fungsi uang rupiah, termasuk edisi khusus seperti UPK Kemerdekaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bank Indonesia kasir uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Pasanggrahan Panca Rasa Resmi Dibuka, Kawasan Gedung Sate Kini Bergaya Tempo Dulu

81 Tahun Indonesia Merdeka, Ratusan Ribu Warga Jabar Belum Punya Akses Listrik

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH-BPNT Tahap 3 Masih Jalan, Ini Kabar Terbaru Bansos Agustus 2026 dan BLT Kesra Rp900 Ribu

Update Korban Gempa Flores M7,7: 54 Orang Meninggal, 132 Luka-Luka

Ribuan Warga Meriahkan Upacara HUT ke-81 RI di Halaman Gedung Sate

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.