Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Kamis, 2 Juli 2026 20:38 WIB

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026 20:20 WIB

Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib

Kamis, 2 Juli 2026 20:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
  • Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku
  • Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat Dini Hari, Portugal dan Spanyol Main
  • Pecah! Persib Datangkan Sandy Walsh, Dikontrak hingga 2029
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
  • Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Uang Rp75 Ribu Ditolak Kasir, Begini Kata BI

By Aga GustianaSelasa, 8 April 2025 19:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi uang kertas Rp75 ribu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang kasir menolak pembayaran menggunakan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Dalam video yang diunggah di TikTok, seorang pembeli tampak menyodorkan dua lembar uang edisi terbatas itu untuk membayar makanan mie, namun akhirnya ditolak dan dikembalikan.

“Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis pemilik akun TikTok tersebut, menyiratkan keheranannya.

Menanggapi kejadian yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah dan legal, serta belum dicabut dari peredaran.

Marlison menjelaskan bahwa UPK Rp75 ribu ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Masa edarnya sendiri ditetapkan selama 25 tahun, sehingga baru akan berakhir pada tahun 2045 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

Baca Juga:  Catat! Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Buat Lebaran 2024

“Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” tegas Marlison beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang siapapun untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Siapkan Rp8 Triliun, bank bjb Mudahkan Warga Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2026

Sebagai informasi, UPK Rp75 ribu diterbitkan bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga memiliki nilai sejarah, koleksi, dan simbolik yang tinggi. Desainnya yang unik merangkum tiga tema besar: mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Bahkan, UPK ini berhasil masuk dalam jajaran finalis Currency Award 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA).

Desain uang ini menampilkan gambar Proklamator, pengibaran bendera, pembangunan infrastruktur, anak-anak berpakaian adat, motif kain tradisional, peta Indonesia Emas, dan Satelit Merah Putih. Semua elemen ini merefleksikan perjalanan bangsa dan harapan masa depan.

Meskipun merupakan edisi khusus dan dicetak terbatas, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang Rp75 ribu tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakannya dalam bertransaksi.

Baca Juga:  BI Rate Naik Jadi 5,5%, Mata Uang Rupiah Langsung Ngamuk dan Pimpin Penguatan di Asia

Bahkan, dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) dengan jelas melarang penolakan rupiah sebagai pembayaran. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa siapapun yang menolak menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kasus penolakan UPK Rp75 ribu yang viral ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pedagang dan masyarakat umum untuk lebih memahami status dan fungsi uang rupiah, termasuk edisi khusus seperti UPK Kemerdekaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bank Indonesia kasir uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.