Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Uang Rp75 Ribu Ditolak Kasir, Begini Kata BI

By Aga GustianaSelasa, 8 April 2025 19:32 WIB3 Mins Read
Ilustrasi uang kertas Rp75 ribu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang kasir menolak pembayaran menggunakan uang pecahan khusus Rp75 ribu. Dalam video yang diunggah di TikTok, seorang pembeli tampak menyodorkan dua lembar uang edisi terbatas itu untuk membayar makanan mie, namun akhirnya ditolak dan dikembalikan.

“Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak,” tulis pemilik akun TikTok tersebut, menyiratkan keheranannya.

Menanggapi kejadian yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu adalah alat transaksi yang sah dan legal, serta belum dicabut dari peredaran.

Marlison menjelaskan bahwa UPK Rp75 ribu ini diterbitkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas, yakni hanya 75 juta lembar. Masa edarnya sendiri ditetapkan selama 25 tahun, sehingga baru akan berakhir pada tahun 2045 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

Baca Juga:  Debat Panas! Dedi Mulyadi Bentrok dengan Purbaya Soal Uang Daerah Mengendap di Bank

“Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi,” tegas Marlison beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang siapapun untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Catat! Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Buat Lebaran 2024

Sebagai informasi, UPK Rp75 ribu diterbitkan bukan hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga memiliki nilai sejarah, koleksi, dan simbolik yang tinggi. Desainnya yang unik merangkum tiga tema besar: mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang. Bahkan, UPK ini berhasil masuk dalam jajaran finalis Currency Award 2022 yang diselenggarakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA).

Desain uang ini menampilkan gambar Proklamator, pengibaran bendera, pembangunan infrastruktur, anak-anak berpakaian adat, motif kain tradisional, peta Indonesia Emas, dan Satelit Merah Putih. Semua elemen ini merefleksikan perjalanan bangsa dan harapan masa depan.

Meskipun merupakan edisi khusus dan dicetak terbatas, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa uang Rp75 ribu tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakannya dalam bertransaksi.

Baca Juga:  Tampang Oknum Dosen Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Diduga Tak Terima Ditegur Potong Antrean

Bahkan, dalam UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) dengan jelas melarang penolakan rupiah sebagai pembayaran. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa siapapun yang menolak menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kasus penolakan UPK Rp75 ribu yang viral ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pedagang dan masyarakat umum untuk lebih memahami status dan fungsi uang rupiah, termasuk edisi khusus seperti UPK Kemerdekaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bank Indonesia kasir uang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.