bukamata.id – Dunia hiburan tanah air diguncang kabar mengejutkan. Fabiola Elizabeth Agnes, model ternama sekaligus mantan istri Reza Anugrah (Reza Smash), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring skala internasional.
Kasus yang dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah ini berpusat di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Fabiola diduga menjadi bagian dari sindikat investasi kripto bodong yang telah mengeruk keuntungan fantastis hingga Rp41 miliar dari ratusan korban di berbagai belahan dunia.
Peran Kunci dalam Operasi Kejahatan
Sosok yang akrab disapa “Neng Bule” ini memiliki peran krusial dalam struktur PT Digi Global Konsultan, perusahaan yang menjadi kedok operasional sindikat tersebut. Penyidik mengungkapkan bahwa Fabiola bertugas sebagai “pemanis” atau talent untuk meyakinkan target korban yang mulai ragu untuk menyetorkan dana.
Teknik yang digunakan sangat manipulatif. Setelah tim pemasaran menjerat calon korban, Fabiola akan dilibatkan dalam sesi komunikasi langsung untuk memberikan kesan bahwa investasi tersebut aman dan terpercaya.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih.
Modus operandi ini tak jarang dibumbui dengan pendekatan emosional, atau yang populer dikenal sebagai love scamming, guna mengikat perasaan korban agar terus menggelontorkan uang.
Profil dan Rekam Jejak
Fabiola sendiri bukanlah sosok asing di Indonesia. Lahir di Jerman, ia pernah mencuri perhatian publik berkat kefasihannya berbahasa Sunda saat tinggal di Bandung pada 2017 silam. Kehidupannya semakin disorot saat ia dipersunting personel boyband Smash, Reza Anugrah, pada 2018. Sayangnya, pernikahan tersebut kandas pada 2020.
Kini, citranya sebagai model yang dekat dengan budaya lokal berubah drastis menjadi tersangka kriminal siber. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, telah mengonfirmasi keterlibatan sang model dalam jaringan ini sejak awal operasional perusahaan.
“Bisa dibenarkan,” tegas Artanto singkat saat dimintai konfirmasi mengenai keterlibatan Fabiola dalam kasus ini.
Kerugian Miliaran Rupiah
Dalam operasi besar-besaran ini, polisi berhasil mengamankan total 38 orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian terus mendalami bagaimana sistem ini dirancang untuk menargetkan warga negara asing secara profesional.
Hingga saat ini, Fabiola dan tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya penipuan daring yang kerap menggunakan pendekatan personal untuk mengelabui korbannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










