bukamata.id – Tabir gelap di balik kasus penipuan proyek pembangunan desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45), kian benderang di persidangan. Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait alokasi kas keuangan desa.
Kasus ini merupakan buntut dari tindakan tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang mencokok Sarip pada akhir Mei 2026 lalu atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap kontraktor lokal.
Di balik dakwaan pidana umum yang menjeratnya, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa uang negara yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa justru ditarik tunai oleh terdakwa. Uang tersebut disinyalir mengalir untuk membiayai kebutuhan pribadi, mulai dari menyewa rumah kontrakan hingga top-up dompet digital untuk bermain judi slot.
Mengutip berkas Surat Dakwaan Nomor PDM-104/CBD/Eoh.2/07/2026 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dimas Fir Rizqi, Sarip dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Modus Dana Talangan Proyek Desa
Konflik ini bermula pada rentang Mei hingga Juli 2023. Memanfaatkan jabatan resminya sebagai kepala desa aktif, Sarip bersama rekannya (Dadan Ramdani/DPS) yang saat ini masih berstatus buron, memengaruhi pihak rekanan yakni Saksi Mualik beserta istrinya Siti Patimah.
Terdakwa meminta korban menyetor dana talangan pribadi guna menggarap pengerjaan pengaspalan jalan desa di Kp. Cirancang Sawah serta renovasi gedung PAUD RA Kartini.
Guna meyakinkan korban, Sarip berdalih bahwa dana bantuan pemerintah belum cair dan mengimingi janji pengembalian modal beserta bonus keuntungan dalam waktu singkat. Korban yang percaya lantas mengirimkan uang belanja material dan operasional secara bertahap hingga menyentuh angka Rp 65,4 juta.
Lantaran janji tinggal janji dan menyisakan kerugian bersih senilai Rp 33,4 juta, korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dana Bantuan Cair, Dipakai Bayar Kontrakan dan Slot
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap bahwa anggaran resmi dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2023 maupun Dana Desa (DD) sebenarnya sudah ditransfer ke Rekening Kas Desa Karangmekar. Bahkan, dana tersebut telah dicairkan secara tunai oleh terdakwa sejak April dan Juli 2023.
Uang kas yang ditarik tunai itu tidak disalurkan ke proyek fisik, melainkan dialihkan untuk urusan pribadi terdakwa. Di antaranya untuk membayar sewa rumah kontrakan selama tiga tahun senilai Rp 14,4 juta, dipinjamkan ke rekan, hingga diisikan ke saldo dompet digital DANA untuk bermain judi online.
Penerapan pasal pidana umum pada kasus penyelewengan dana desa ini sempat memicu sorotan publik karena dinilai kental dengan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Christopher Bernata Sinaga, menyebutkan bahwa berkas penuntutan yang berjalan saat ini mengikuti alur penyidikan awal kepolisian yang berbasis laporan masyarakat.
“Pada pokoknya dakwaan kami mengacu pada berkas perkara proses penyidikan teman-teman penyidik Polri yang didasarkan delik aduan dari korban. Karena yang menangani di Polres juga Unit Tipidum, jadi fokus mereka menyelesaikan pengaduan masyarakat,” ujar Christopher saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Walau proses hukum di PN Cibadak saat ini berfokus pada ranah kerugian pribadi saksi pelapor, Christopher menegaskan dugaan penggelapan uang negara tidak akan dihentikan.
Pihaknya berjanji bakal meneruskan berkas dan bukti materiil tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) begitu persidangan pidana umum selesai.
“Terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara, segera dilakukan pelimpahan informasi menunggu perkara putus di pengadilan bang, biar nantinya nota dinas didasari putusan dari PN. Kewenangan penyidikan tipikor ada di teman-teman Pidsus,” pungkas Christopher.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











