bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial MKI (24) yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat sekitar satu kilogram serta sejumlah senjata dan amunisi.
Barang bukti lain yang ditemukan berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk airsoft gun, 13 butir peluru, serta gas untuk airsoft gun. Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, MKI ditangkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Supawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah barang bukti kurang lebih satu kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).
Menurut Faruk, temuan senjata api rakitan dan airsoft gun membuat penyidik berpeluang menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Selain Undang-Undang Narkotika, polisi juga akan mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.
“Tentunya, selain Undang-Undang Narkotika, kami akan menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Darurat,” jelasnya.
Tembakau Sintetis Diracik di Tempat Kos
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis tersebut menjadi salah satu hasil menonjol dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian barang bukti yang disita masih berupa tembakau yang belum disemprot cairan sintetis. Polisi menduga bahan tersebut sedang dipersiapkan untuk proses peracikan sebelum diedarkan.
“Tembakau sintetis yang diamankan tersebut baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosan,” ungkap Reyhan.
Selain mengusut peredaran narkotika, polisi menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, senjata tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.
Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan asal senjata dari wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan,” paparnya.
Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan motif kepemilikan senjata api tersebut. Polisi masih menyelidiki tujuan penggunaan, asal-usul, serta legalitas senjata yang ditemukan.
“Senjata api tersebut diduga ilegal dan masih aktif. Menurut keterangan tersangka, senjata itu pernah digunakan di hutan untuk menembak hewan,” kata Reyhan.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
MKI diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
Atas dugaan tindak pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun masih didalami untuk menentukan penerapan pasal tambahan berdasarkan hasil penyidikan.
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan menelusuri sumber perolehan barang bukti guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










