Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar

Senin, 19 Oktober 2026 18:45 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemancing Hilang di Waduk Cirata Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 18:33 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Kapan? Cek Informasi Resmi Kemnaker

Senin, 19 Oktober 2026 18:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar
  • Tiga Hari Dicari, Pemancing Hilang di Waduk Cirata Ditemukan Meninggal Dunia
  • BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Kapan? Cek Informasi Resmi Kemnaker
  • Diduga Berawal dari Ilalang Belakang Rumah, Gudang Plastik di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah
  • Polisi Gerebek Peracik Tembakau Sintetis di Bandung Barat, 1 Kg Narkoba Disita
  • Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang, Dua Koper Pemain Hilang
  • Gaji Staf Persib Sempat Tertunda 4 Bulan, Victor Igbonefo Buka Suara Usai Unggahan Viral Greg Nwokolo
  • Parah! Uang Bantuan Desa di Sukabumi Malah Dipakai Oknum Kades Buat Main Judi Slot
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Gerebek Peracik Tembakau Sintetis di Bandung Barat, 1 Kg Narkoba Disita

By SusanaSenin, 19 Oktober 2026 18:10 WIB3 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial MKI (24) yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat sekitar satu kilogram serta sejumlah senjata dan amunisi.

Barang bukti lain yang ditemukan berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk airsoft gun, 13 butir peluru, serta gas untuk airsoft gun. Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, MKI ditangkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Supawami, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

“Yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah barang bukti kurang lebih satu kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:  Guru SMA di KBB Diistirahatkan Usai Viral Tugasi Siswa Gambar Alat Reproduksi

Menurut Faruk, temuan senjata api rakitan dan airsoft gun membuat penyidik berpeluang menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Selain Undang-Undang Narkotika, polisi juga akan mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.

“Tentunya, selain Undang-Undang Narkotika, kami akan menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Darurat,” jelasnya.

Tembakau Sintetis Diracik di Tempat Kos

Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis tersebut menjadi salah satu hasil menonjol dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian barang bukti yang disita masih berupa tembakau yang belum disemprot cairan sintetis. Polisi menduga bahan tersebut sedang dipersiapkan untuk proses peracikan sebelum diedarkan.

Baca Juga:  Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur

“Tembakau sintetis yang diamankan tersebut baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosan,” ungkap Reyhan.

Selain mengusut peredaran narkotika, polisi menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, senjata tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.

Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan asal senjata dari wilayah Jawa Tengah.

“Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan,” paparnya.

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan motif kepemilikan senjata api tersebut. Polisi masih menyelidiki tujuan penggunaan, asal-usul, serta legalitas senjata yang ditemukan.

“Senjata api tersebut diduga ilegal dan masih aktif. Menurut keterangan tersangka, senjata itu pernah digunakan di hutan untuk menembak hewan,” kata Reyhan.

Baca Juga:  Geger Siswi SMK di Bandung Barat Wafat Usai Alami Gejala Mirip Keracunan

Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

MKI diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Atas dugaan tindak pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Sementara itu, dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata api rakitan dan airsoft gun masih didalami untuk menentukan penerapan pasal tambahan berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan menelusuri sumber perolehan barang bukti guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat narkotika pengedar narkoba senjata api rakitan tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar

Tiga Hari Dicari, Pemancing Hilang di Waduk Cirata Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Berawal dari Ilalang Belakang Rumah, Gudang Plastik di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang, Dua Koper Pemain Hilang

Emak Gila

Parah! Uang Bantuan Desa di Sukabumi Malah Dipakai Oknum Kades Buat Main Judi Slot

Pinjaman Rp3,4 T Ditolak Pusat, Pemprov Jabar Harus Putar Otak

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.