Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan JIS atau SUGBK! Persija vs Persib Berpotensi Pindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 13:33 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Tanpa Syarat Rumit! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Mei 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital

Rabu, 6 Mei 2026 13:00 WIB

Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia

Rabu, 6 Mei 2026 12:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan JIS atau SUGBK! Persija vs Persib Berpotensi Pindah ke Samarinda
  • Tanpa Syarat Rumit! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Mei 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital
  • Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia
  • Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji
  • Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?
  • Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri
  • Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
  • Rumor Transfer Panas: Persib Bandung vs Lion City Sailors Berebut Tanda Tangan Ronald Koeman Jr
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Perumahan Disebut Banyak Langgar Aturan, Bandung Lakukan Evaluasi Total!

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini dianggap penting untuk mengevaluasi kepatuhan para pengembang terhadap aturan lingkungan yang kerap diabaikan.

Dadang menegaskan bahwa arahan gubernur harus dimaknai sebagai upaya perbaikan tata ruang sekaligus pengawasan pembangunan.

“Ini kami tafsirkan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan. Di lapangan, kami menemukan pengembang yang mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).

Baca Juga:  Banjir yang Tak Pernah Pergi: Bandung Raya Terjebak dalam Krisis Tanpa Langkah Serius

Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran Bupati

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran bupati dan mengundang seluruh pengembang untuk melakukan evaluasi kewajiban, termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan komitmen lingkungan.

Dadang mengungkapkan sejumlah temuan pengembang yang meninggalkan permasalahan setelah proyek selesai.

• Di Cileunyi, masih ditemukan pengembang yang tidak memenuhi komitmen terkait ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan mitigasi banjir.
• Di Tegalluar, ada pengembang yang tak menuntaskan kewajiban menyediakan 10 persen lahan sebagai area resapan air sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
• Ada pula pengembang yang kabur sebelum menyerahkan fasos-fasum, sehingga ketika terjadi banjir pemerintah daerah kesulitan melakukan penanganan karena aset belum diserahkan.

Baca Juga:  Bandung Raya Langganan Banjir, Dedi Mulyadi Siapkan Relokasi dan Bantuan Rp10 Juta per KK

Bukan Pelarangan Permanen

Dadang menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan tidak berarti pelarangan permanen. Evaluasi dilakukan agar pengembang lebih disiplin sebelum melanjutkan pembangunan.

Menurutnya, kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih tinggi. RP3KP 2023 mencatat backlog perumahan di wilayah tersebut mencapai sekitar 500 ribu unit.

Baca Juga:  Evakuasi Ekstrem di Arjasari: Alat Berat Disetop, Pencarian Dilakukan Manual

“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat perizinan. Namun pengembang harus memegang komitmen lingkungan,” tegasnya.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim sebagai respons atas meningkatnya bencana banjir dan longsor di Bandung Raya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lingkungan bandung banjir bandung raya Bupati Bandung Dadang Supriatna evaluasi pengembang bandung izin perumahan bandung raya izin perumahan jabar penghentian izin perumahan perda rtrw bandung persoalan fasos fasum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.