Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Kamis, 6 Agustus 2026 13:19 WIB

Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa

Kamis, 6 Agustus 2026 12:56 WIB

Perebutan Juara 3 Piala Presiden 2026! Persija Tantang Arema FC, Siapa Lebih Unggul?

Kamis, 6 Agustus 2026 12:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP
  • Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa
  • Perebutan Juara 3 Piala Presiden 2026! Persija Tantang Arema FC, Siapa Lebih Unggul?
  • Kode Redeem FF 6 Agustus 2026 Terbaru Hari Ini, Klaim Skin Senjata dan Bundle Gratis
  • Beauty Warehouse Sale Makeupuccino Hadir di Cimahi, Diskon hingga 80 Persen dan Hadirkan 100 Ribu Produk Kecantikan
  • Panduan Lengkap Bantuan Beras 30 Kg Agustus 2026: Jadwal Penyaluran, Kriteria, dan Cara Cek Penerima
  • Rancangan Anggaran Jabar 2027 Disepakati, DPRD Dorong APBD Lebih Transparan dan Efektif
  • PHK Massal PT Namnam Fashion Industries Jadi Alarm Industri Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Perumahan Disebut Banyak Langgar Aturan, Bandung Lakukan Evaluasi Total!

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini dianggap penting untuk mengevaluasi kepatuhan para pengembang terhadap aturan lingkungan yang kerap diabaikan.

Dadang menegaskan bahwa arahan gubernur harus dimaknai sebagai upaya perbaikan tata ruang sekaligus pengawasan pembangunan.

“Ini kami tafsirkan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan. Di lapangan, kami menemukan pengembang yang mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).

Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran Bupati

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran bupati dan mengundang seluruh pengembang untuk melakukan evaluasi kewajiban, termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan komitmen lingkungan.

Dadang mengungkapkan sejumlah temuan pengembang yang meninggalkan permasalahan setelah proyek selesai.

• Di Cileunyi, masih ditemukan pengembang yang tidak memenuhi komitmen terkait ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan mitigasi banjir.
• Di Tegalluar, ada pengembang yang tak menuntaskan kewajiban menyediakan 10 persen lahan sebagai area resapan air sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
• Ada pula pengembang yang kabur sebelum menyerahkan fasos-fasum, sehingga ketika terjadi banjir pemerintah daerah kesulitan melakukan penanganan karena aset belum diserahkan.

Bukan Pelarangan Permanen

Dadang menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan tidak berarti pelarangan permanen. Evaluasi dilakukan agar pengembang lebih disiplin sebelum melanjutkan pembangunan.

Menurutnya, kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih tinggi. RP3KP 2023 mencatat backlog perumahan di wilayah tersebut mencapai sekitar 500 ribu unit.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat perizinan. Namun pengembang harus memegang komitmen lingkungan,” tegasnya.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim sebagai respons atas meningkatnya bencana banjir dan longsor di Bandung Raya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lingkungan bandung banjir bandung raya Bupati Bandung Dadang Supriatna evaluasi pengembang bandung izin perumahan bandung raya izin perumahan jabar penghentian izin perumahan perda rtrw bandung persoalan fasos fasum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Sekolah Digembok, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung Dipulangkan Paksa

Beauty Warehouse Sale Makeupuccino Hadir di Cimahi, Diskon hingga 80 Persen dan Hadirkan 100 Ribu Produk Kecantikan

Rancangan Anggaran Jabar 2027 Disepakati, DPRD Dorong APBD Lebih Transparan dan Efektif

PHK Massal PT Namnam Fashion Industries Jadi Alarm Industri Jawa Barat

BPS Ungkap Fakta Kemiskinan 2026: Jawa Terbanyak, Kalimantan Paling Sedikit

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.