Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Spanyol vs Arab Saudi Malam Ini! Yamal Starter, La Roja Diprediksi Pesta Gol

Minggu, 21 Juni 2026 09:40 WIB

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya

Minggu, 21 Juni 2026 09:20 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cek Link DANA Kaget Hari Ini 21 Juni 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Minggu, 21 Juni 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Spanyol vs Arab Saudi Malam Ini! Yamal Starter, La Roja Diprediksi Pesta Gol
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya
  • Cek Link DANA Kaget Hari Ini 21 Juni 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital
  • Siap-siap Borong Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 Juni 2026
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 21 Juni 2026, Ada Skin Senjata Keren
  • Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN
  • Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan
  • Instagram Rilis Fitur Baru yang Bikin Postingan Carousel Jadi Lebih Hidup
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Perumahan Disebut Banyak Langgar Aturan, Bandung Lakukan Evaluasi Total!

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan ini dianggap penting untuk mengevaluasi kepatuhan para pengembang terhadap aturan lingkungan yang kerap diabaikan.

Dadang menegaskan bahwa arahan gubernur harus dimaknai sebagai upaya perbaikan tata ruang sekaligus pengawasan pembangunan.

“Ini kami tafsirkan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan. Di lapangan, kami menemukan pengembang yang mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Dadang Supriatna, Senin (8/12/2025).

Baca Juga:  Kantor MWC NU Arjasari Diresmikan, Humaira Apresiasi Pusat Kegiatan Sosial dan Keagamaan

Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran Bupati

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan mengeluarkan surat edaran bupati dan mengundang seluruh pengembang untuk melakukan evaluasi kewajiban, termasuk mitigasi bencana dan pemenuhan komitmen lingkungan.

Dadang mengungkapkan sejumlah temuan pengembang yang meninggalkan permasalahan setelah proyek selesai.

• Di Cileunyi, masih ditemukan pengembang yang tidak memenuhi komitmen terkait ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan mitigasi banjir.
• Di Tegalluar, ada pengembang yang tak menuntaskan kewajiban menyediakan 10 persen lahan sebagai area resapan air sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.
• Ada pula pengembang yang kabur sebelum menyerahkan fasos-fasum, sehingga ketika terjadi banjir pemerintah daerah kesulitan melakukan penanganan karena aset belum diserahkan.

Baca Juga:  Operasi SAR Resmi Ditutup, Relawan Tetap Cari Tiga Korban Longsor Arjasari

Bukan Pelarangan Permanen

Dadang menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan tidak berarti pelarangan permanen. Evaluasi dilakukan agar pengembang lebih disiplin sebelum melanjutkan pembangunan.

Menurutnya, kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih tinggi. RP3KP 2023 mencatat backlog perumahan di wilayah tersebut mencapai sekitar 500 ribu unit.

Baca Juga:  Banjir yang Tak Pernah Pergi: Bandung Raya Terjebak dalam Krisis Tanpa Langkah Serius

“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat perizinan. Namun pengembang harus memegang komitmen lingkungan,” tegasnya.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim sebagai respons atas meningkatnya bencana banjir dan longsor di Bandung Raya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lingkungan bandung banjir bandung raya Bupati Bandung Dadang Supriatna evaluasi pengembang bandung izin perumahan bandung raya izin perumahan jabar penghentian izin perumahan perda rtrw bandung persoalan fasos fasum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.