Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Keras Adam Alis Bikin Bobotoh Heboh, Kevin Ray Mendoza Dirumorkan Balik ke Persib

Senin, 28 September 2026 11:59 WIB
gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Senin, 28 September 2026 10:56 WIB

Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini

Senin, 28 September 2026 10:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Keras Adam Alis Bikin Bobotoh Heboh, Kevin Ray Mendoza Dirumorkan Balik ke Persib
  • Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar
  • Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
  • Persib Adem Ayem di Deadline Bursa Transfer, Igor Tolic Beberkan Alasan Tak Belanja Pemain
  • Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini: Skenario Garuda Rebut Puncak Klasemen ASEAN Cup 2026!
  • Wajib Coba! 4 Kupat Tahu Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan hingga Kuliner Malam
  • Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lapor LHKPN, Perindo Pastikan Ratusan Aleg Patuh Hukum dan Berintegritas

By Putra JuangSelasa, 10 September 2024 13:13 WIB2 Mins Read
Partai Perindo. (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik dan Ideologi, Manik Marganamahendra menyatakan bahwa partainya sejak awal berkomitmen untuk patuh pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota legislatif.

Hal itu disampaikan Manik Marganamahendra menanggapi terkait masih adanya ratusan bakal calon kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Partai Perindo sendiri punya komitmen kuat soal pelaporan LHKPN, kami bahkan memberikan pendampingan bagi Aleg Terpilih Partai Perindo 2024-2029 untuk memastikan 381 Aleg kader Perindo patuh hukum dan berintegritas,” ucap Manik, Selasa (10/9/2024).

Manik memandang bahwa LHKPN adalah salah satu indikator penting dalam upaya mencegah korupsi.

Baca Juga:  Nama Nicke-Ahok Muncul di Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Respon Tegas

“Upaya untuk melaporkan harta kekayaan adalah keharusan dan langkah berintegritas yang perlu dilakukan apalagi sekelas calon kepala daerah,” ungkapnya.

Manik mengatakan bahwa calon kepala daerah yang dipilih Partai Perindo harus memiliki rekam jejak dan gagasan yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat.

“Partai Perindo melalui Tim Desk Pilkada yang dipimpin oleh Ibu Angela Tanoesoedibjo sekaligus Ketum Partai Politik perempuan termuda bahkan selalu menegaskan bahwa Calon Kepala Daerah yang dipilih Partai Perindo memiliki rekam jejak dan gagasan yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat yang akan dipimpin,” bebernya.

Pihaknya meyakini bahwa niat baik untuk maju sebagai calon kepala daerah juga harus diiringi dengan metode yang baik.

Baca Juga:  KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan 4 Tersangka Lain ke Luar Negeri

“Laporan ini harus menjadi pegangan bagi partai politik juga untuk memberikan instruksi kepada kader maupun calon pemimpin yang dimandatkan oleh masyarakat,” tandanya.

Untuk diketahui, KPK menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 LHKPN bakal calon kepala daerah sudah lengkap, sementara lainnya belum.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah, dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ucap anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Ikut Periksa Aliran Dana ke PBNU

Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” katanya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPK LHKPN Perindo
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.