Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Spesial Akhir Pekan! Buruan Klaim Kode Redeem FF 16 Agustus 2026 Sebelum Kuota Keburu Kehabisan

Minggu, 16 Agustus 2026 01:00 WIB

Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana

Sabtu, 15 Agustus 2026 19:53 WIB

Mindshift 4: PKM-PM IPB University Bekali Perempuan Pekerja Migran Purna dengan Budidaya Terpadu Menuju Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 15 Agustus 2026 19:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Spesial Akhir Pekan! Buruan Klaim Kode Redeem FF 16 Agustus 2026 Sebelum Kuota Keburu Kehabisan
  • Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana
  • Mindshift 4: PKM-PM IPB University Bekali Perempuan Pekerja Migran Purna dengan Budidaya Terpadu Menuju Kemandirian Ekonomi
  • Merinding! Ramalan Tirta Siregar Terbukti Lagi? di Balik Gempa Dahsyat NTT hingga Potensi Tsunami
  • Wujud Cinta Tanah Air, Ini Bacaan Doa 17 Agustus Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya
  • Update Gempa M 7,7 NTT: 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, BMKG Ingatkan Gempa Susulan
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Kabar Duka dari Penggawa Persib Saddil Ramdani, Rumah Sang Ayah Ludes Terbakar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perang Sarung Berubah Menjadi Ajang Kriminalitas, Ancaman Nyata di Bulan Ramadhan

By Aga GustianaSenin, 10 Maret 2025 13:09 WIB3 Mins Read
Perang Sarung
Ilustrasi Perang Sarung. (Foto: AI ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perang sarung yang awalnya hanya merupakan tradisi anak-anak dan remaja seusai salat tarawih pada bulan Ramadhan, kini berubah menjadi permianan yang berbahaya.

Aksi yang semula bertujuan untuk bersenang-senang ini telah berkembang menjadi ajang kriminalitas yang melibatkan kekerasan, pembacokan, dan pengeroyokan hingga menimbulkan korban luka bahkan jiwa.

Baru-baru ini, Kota Sukabumi digegerkan oleh insiden perang sarung yang berujung pada pembacokan seorang peserta. Kejadian ini menunjukkan bahwa fenomena ini telah melampaui batas bukan lagi sekadar tradisi, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.

Asal-Usul Perang Sarung dan Perubahannya

Menurut studi berjudul “Perang Sarung dalam Dinamika Sub Kultur dan Kekerasan Kelompok di Bulan Ramadhan” oleh Antonius Faebuadodo Gea dkk. dari Sespim Lemdiklat Polri yang diterbitkan dalam EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi (Maret 2024), perang sarung awalnya hanya sekadar permainan menggunakan sarung yang diikat menjadi bandul empuk. Tradisi ini telah diwariskan turun-temurun dan biasa dilakukan seusai salat tarawih oleh anak-anak hingga remaja.

Namun, fenomena ini mengalami pergeseran makna. Jika sebelumnya hanya dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya, kini perang sarung menjadi ajang untuk menyelesaikan perseteruan antarkelompok. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dan remaja menggunakan perang sarung sebagai arena untuk melampiaskan konflik yang muncul di antara mereka.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Kekerasan dalam Perang Sarung

Seiring dengan meningkatnya insiden kekerasan dalam perang sarung, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana. Biasanya, perang sarung yang berujung pada pengeroyokan bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Skripsi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan dengan Perang Sarung” (2024) oleh Wisnu Saputra dari Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti Tegal menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam pengeroyokan, baik secara fisik maupun psikis, sudah dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa:

  • Pelaku kekerasan dapat dihukum penjara hingga 5,6 tahun.
  • Jika aksi tersebut menyebabkan kerusakan harta benda atau luka berat, pelaku bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.
  • Jika menyebabkan luka parah, ancaman hukumannya naik menjadi 9 tahun.
  • Jika mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.

Guna mencegah perang sarung semakin menjadi ajang kriminalitas, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan lembaga pendidikan. Antonius Faebuadodo Gea dkk. dalam jurnalnya menekankan pentingnya peran pemimpin masyarakat dalam mengontrol fenomena ini.

“Penting bagi pihak terkait untuk mengelola dan mengarahkan fenomena ini secara positif. Langkah-langkah seperti memfasilitasi dialog antar kelompok, memberikan pemahaman tentang nilai-nilai toleransi dan kerukunan, serta mengembangkan alternatif kegiatan yang lebih produktif selama bulan Ramadhan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari perang sarung,” tulisnya.

Dengan sosialisasi dan kontrol sosial yang lebih ketat, perang sarung dapat dikembalikan ke bentuk awalnya sebagai permainan tradisional yang menyenangkan, tanpa harus mengorbankan nyawa dan melanggar hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kriminalitas Perang Sarung Ramadhan Tradisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana

Merinding! Ramalan Tirta Siregar Terbukti Lagi? di Balik Gempa Dahsyat NTT hingga Potensi Tsunami

gempa

Update Gempa M 7,7 NTT: 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, BMKG Ingatkan Gempa Susulan

Terkuat di Balik Mediasi Kasus Penjahit Bali? Alasan Arya Wedakarna Mati-matian Gertak Hilda Pakai UU ITE!

Tembus 1 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Proyek PLTP Patuha Unit 2 Cetak Rekor Penting!

Panas! Iran Desak AS Akui Kekalahan, Tolak Klaim Donald Trump

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • Kehabisan Akal Promosi? Brand Miras Buat Challenge Ayat Al-Qur’an Berhadiah Alkohol!
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.