Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib vs The Cong Viettel Segera Digelar, Ini Daftar Harga Tiket di Si Jalak Harupat

Rabu, 7 Oktober 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

Rabu, 7 Oktober 2026 03:00 WIB

Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang

Rabu, 7 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs The Cong Viettel Segera Digelar, Ini Daftar Harga Tiket di Si Jalak Harupat
  • Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya
  • Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang
  • Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC
  • Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi
  • Bukan Sekadar Lagu: Alasan Di Balik Tangisan Anggun C Sasmi di Hadapan Puluhan Ribu Suporter Garuda
  • Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perang Sarung Berubah Menjadi Ajang Kriminalitas, Ancaman Nyata di Bulan Ramadhan

By Aga GustianaSenin, 10 Maret 2025 13:09 WIB3 Mins Read
Perang Sarung
Ilustrasi Perang Sarung. (Foto: AI ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perang sarung yang awalnya hanya merupakan tradisi anak-anak dan remaja seusai salat tarawih pada bulan Ramadhan, kini berubah menjadi permianan yang berbahaya.

Aksi yang semula bertujuan untuk bersenang-senang ini telah berkembang menjadi ajang kriminalitas yang melibatkan kekerasan, pembacokan, dan pengeroyokan hingga menimbulkan korban luka bahkan jiwa.

Baru-baru ini, Kota Sukabumi digegerkan oleh insiden perang sarung yang berujung pada pembacokan seorang peserta. Kejadian ini menunjukkan bahwa fenomena ini telah melampaui batas bukan lagi sekadar tradisi, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.

Asal-Usul Perang Sarung dan Perubahannya

Menurut studi berjudul “Perang Sarung dalam Dinamika Sub Kultur dan Kekerasan Kelompok di Bulan Ramadhan” oleh Antonius Faebuadodo Gea dkk. dari Sespim Lemdiklat Polri yang diterbitkan dalam EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi (Maret 2024), perang sarung awalnya hanya sekadar permainan menggunakan sarung yang diikat menjadi bandul empuk. Tradisi ini telah diwariskan turun-temurun dan biasa dilakukan seusai salat tarawih oleh anak-anak hingga remaja.

Baca Juga:  Ramadhan Sebentar Lagi, Ini 3 Persiapan Utama dalam Menyambut Bulan Suci

Namun, fenomena ini mengalami pergeseran makna. Jika sebelumnya hanya dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya, kini perang sarung menjadi ajang untuk menyelesaikan perseteruan antarkelompok. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dan remaja menggunakan perang sarung sebagai arena untuk melampiaskan konflik yang muncul di antara mereka.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Kekerasan dalam Perang Sarung

Seiring dengan meningkatnya insiden kekerasan dalam perang sarung, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana. Biasanya, perang sarung yang berujung pada pengeroyokan bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

Baca Juga:  Jangan Sampai Terlewat, Ini Tips Cara Mudah Bangun saat Sahur

Skripsi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan dengan Perang Sarung” (2024) oleh Wisnu Saputra dari Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti Tegal menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam pengeroyokan, baik secara fisik maupun psikis, sudah dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa:

  • Pelaku kekerasan dapat dihukum penjara hingga 5,6 tahun.
  • Jika aksi tersebut menyebabkan kerusakan harta benda atau luka berat, pelaku bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.
  • Jika menyebabkan luka parah, ancaman hukumannya naik menjadi 9 tahun.
  • Jika mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.

Guna mencegah perang sarung semakin menjadi ajang kriminalitas, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan lembaga pendidikan. Antonius Faebuadodo Gea dkk. dalam jurnalnya menekankan pentingnya peran pemimpin masyarakat dalam mengontrol fenomena ini.

Baca Juga:  Tanda-tanda Orang Mendapat Lailatul Qadar Menurut Prof Quraish Shihab

“Penting bagi pihak terkait untuk mengelola dan mengarahkan fenomena ini secara positif. Langkah-langkah seperti memfasilitasi dialog antar kelompok, memberikan pemahaman tentang nilai-nilai toleransi dan kerukunan, serta mengembangkan alternatif kegiatan yang lebih produktif selama bulan Ramadhan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari perang sarung,” tulisnya.

Dengan sosialisasi dan kontrol sosial yang lebih ketat, perang sarung dapat dikembalikan ke bentuk awalnya sebagai permainan tradisional yang menyenangkan, tanpa harus mengorbankan nyawa dan melanggar hukum.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi

Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.